Honda

4 Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Nomor 1 Akibat Kelalaian Sendiri

4 Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Nomor 1 Akibat Kelalaian Sendiri

Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan -Net-

PALPRES.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjamin pengobatan dan perawatan 144 penyakit yang diderita peserta, mulai dari hipertensi, diabetes hingga HIV.

Peserta juga mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan gratis, termasuk jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Akan tetapi, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak bisa dicover oleh BPJS.

Beberapa kecelakaan yang tidak bisa dicover oleh BPJS diantaranya:

BACA JUGA:KABAR TERBARU, Bisa Pinjam Uang Rp50 Juta Secara Online dari BSI Mobile, Tanpa Riba

1. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian

Kecelakaan yang tidak diasuransikan adalah kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian.

Kecelakaan yang dipicu oleh kelalaian seperti meminum alkohol atau obat-obatan saat mengemudi.

Bukan itu saja, kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi dengan kecepatan tinggi dalam rangka tindak pidana seperti pencurian, melakukan kekerasan atau tindakan seksual juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp150.000 Cair Lagi Gaes, Simak Kuy!

Kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang mencoba bunuh diri dan adanya konflik antar kelompok juga tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan Ganda pada Penumpang Angkutan Umum

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan ganda pada penumpang angkutan umum yang ditanggung oleh Jasa Raharja.

3. Kecelakaan Ganda Dibantu Jasa Raharja

BACA JUGA:Bukti Peninggalan Kerajaan Sriwijaya, Penemuan Prasasti Berusia 1.400 Tahun Lebih di Palembang

Kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua orang pengemudi atau lebih.

Peristiwa ini juga dapat terjadi antara pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung banyak korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja.

Sebab, Jasa Raharja menerapkan program asuransi kecelakaan di jalan raya dengan memberikan manfaat asuransi kepada banyak korban kecelakaan hingga Rp20 juta.

BACA JUGA:Wajib Coba! Kreasi Masakan Tanpa Santan, Resep Mangut Ikan Sarden Pedasnya Nampol

Jika pelayanan kesehatan korban kecelakaan kurang dari Rp20 juta, Jasa Raharja menanggung seluruh biayanya.

Akan tetapi, jika lebih dari Rp20 juta, maka BPJS Kesehatan akan membayar selisihnya dibawah batas Jasa Raharja.

4. Kecelakaan Kerja

Sesuai dengan Pedoman Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-IKN, BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

BACA JUGA:Jalan Tol 3 Tingkat Pertama di Indonesia, Dibangun Akibat Kemacetan Parah 220.000 Kendaraan, Ini Sejarahnya

Kecelakaan yang terjadi dilingkungan kerja merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dan bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Sebab itulah, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: