Banner Honda PCX

Alhamdulillah! PPPK Paruh Waktu Bakal Terima Gaji dan Tunjangan, Berikut Penjelasannya

Alhamdulillah! PPPK Paruh Waktu Bakal Terima Gaji dan Tunjangan, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu bakal terima gaji dan tunjangan-pixabay-

PALPRES.COM - Tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan akan menerima gaji dan tunjangan.

Kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025. 

Berdasarkan jadwal, penetapan NI (Nomor Induk) PPPK Paruh Waktu 2025 yakni pada tanggal 28 Agustus hingga 30 September 2025. 

Usai ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktui akan terima gaji sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Semakin Dekat, Simak Sudah Sampai Mana Prosesnya!

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun ke Wilayah Timur Indonesia? Ternate Adalah Jawabannya, Simak Yuk Ada Apa Aja!

Namun, gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu akan berbeda dengan yang didapatkan oleh ASN dengan status Penuh Waktu.

Hal ini karena adanya beberapa perbedaan, diantaranya jam kerja, masa kerja, dan tunjangan.

PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja mengikuti ketentuan ASN pada umumnya, yaitu rata-rata 40 jam per minggu. 

Sementara PPPK Paruh Waktu, jam kerjanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. 

BACA JUGA:PERHATIAN! Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, KPM Wajib Ketahui Beberapa Hal Guna Pencairan Dana di ATM

BACA JUGA:Segera Ambil Rezeki Per 13 Oktober 2025, Saldo DANA Kaget Rp 800 Ribu Bisa di Klaim Sekarang!

Meskipun mendapatkan fasilitas terbatas, kontrak lebih singkat, PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi penuh waktu bila memenuhi syarat dan berprestasi.

PPPK Penuh Waktu memperoleh fasilitas lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta perlindungan sosial. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: