Citraland
Honda

Perusahaan Perkebunan Sawit Dituntut Warga 3 Desa, Pemkab Muba Turun Tangan Lakukan Ini

Perusahaan Perkebunan Sawit Dituntut Warga 3 Desa, Pemkab Muba Turun Tangan Lakukan Ini

Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Masyarakat tiga desa di Kecamatan Lais dan Kecamatan Sekayu menuntut PT Inti Agro Makmur yang merupakan perusahan perkebunan sawit.

Tuntutan ini sendiri terkait masalah plasma seluas 1.700 hektar di lokasi PT Inti Agro Makmur.

Guna menindaklanjuti hal itu, Pemkab Muba pun turun tangan.

Dengan memfasilitasi rapat mediasi antara PT Inti Agro Makmur dengan warga dari 3 desa.

BACA JUGA:Warga Desa Pagar Bulan Tuntut Lahan Plasma ke PT AMML

Rapat ini digelar pada Selasa 5 September 2023 di ruang rapat Sekayu.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi.

Dalam kesempatan ini, perwakilan masyarakat desa Dana Cala Saipul mengharapkan pihak PT IAM agar tranparansi terhadap pembagian hasil plasma sawit yang dikelola oleh KUD Bujang Ranggoon, sehingga permasalahan yang dihadapi tersebut segera terselesaikan dengan baik dan cepat.

"Kami masyarakat desa danau Cala mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Muba yang telah memfasilitasi rapat ini.

BACA JUGA:Wajibkan Investor Serap Tenaga Kerja Disabilitas di Muba, Ini Kata Pj Bupati Apriyadi

Kami berharap melalui pertemuan ini, polemik yang terjadi pada kami ini mendapatkan solusi dan segera terselesaikan dengan sebaik-baiknya. 

Sekali terima kasih telah memberi solusi kepada kedua belah pihak yang berkonflik selama ini. Kami berharap permasalahan seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari,"ungkapnya.

Senada, Totok Waliun perwakilan masyarakat Bailangu meminta pihak PT IAM agar tranparansi sehingga Permasalahan Plasma Seluas 1.700 Ha segera terselesaikan.

Selain itu, ia juga meminta Pemkab Muba untuk melakukan pengukuran ulang terhadap batas wilayah desa antara desa Lumpatan 1, 2 dan Batas desa Bailangu harus dibuat peraturan Bupati yang jelas, sehingga area ijin perusahaan ini jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: