Citraland
Honda

Mulai Minggu Ini 10 Juta Pemilik KK Bisa Dapat BLT Rp1.200.000, Cek Segera Namamu!

Mulai Minggu Ini 10 Juta Pemilik KK Bisa Dapat BLT Rp1.200.000, Cek Segera Namamu!

Ilustrasi --palpres.com

BACA JUGA:Kuasa Pasar Mobil MPV di Indonesia, Duo Toyota Ini Favorit Konsumen

Kabar gembira datang bagi masyarakat pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS (Kartu Indonesia Sehat) PBI, yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah dengan anggaran APBN sebesar Rp42.000. 

Mereka berpotensi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan mulai pekan depan. 

Pencairan BLT ini akan dilakukan melalui kantor pos yang sesuai dengan wilayah domisili penerima bantuan, sesuai dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik BPJS KIS agar dapat menerima bansos ini, antara lain:

BACA JUGA:5 Jenis Perkutut Termahal dan Paling Langka, Ada yang Seharga Rp75 Juta

1. Memiliki Kartu Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Memiliki Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terverifikasi online, tidak ganda, dan tercatat di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) serta Sistem Informasi Kependudukan Nasional (SIK-NG).

3. Masuk dalam penambahan dan penggenapan kuota yang telah ada.

Bagi yang sudah masuk dalam DTKS, diharapkan bersabar karena kuota kurang akan diambil dari data daftar tunggu yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

BACA JUGA:Emak-emak Bahagia! Ada Beras 30 Kilo Dibagikan Mulai September, Begini Cara Dapatnya

Pada periode ini, kuota penerima bansos tetap sama, yaitu 10 juta KPM untuk PKH dan 18,8 juta KPM untuk BPNT Sembako.

Bagi yang ingin mengetahui jenis bansos apa yang mereka terima, dapat melakukan pengecekan melalui www.cekbansos.go.id. 

Untuk melakukannya, pertama-tama buat akun, kemudian masuk (login).

Jika nama Anda tidak terdaftar, Anda dapat mengusulkan data diri secara offline melalui desa atau kelurahan pada DTKS atau secara online melalui aplikasi cekbansos/usul-sanggah yang dapat diunduh melalui Playstore. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: