Berikan Hak Bagi Warga Binaan, Lapas Sekayu Adakan Penyuluhan Hukum
Kalapas Sekayu foto bersama narasumber dan warga binaan. -Istimewa-
MUBA, PALPRES.COM- Berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan hak untuk memperoleh penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
Untuk itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sekayu mengadakan penyuluhan hukum bagi warga binaan, Rabu 6 September 2023.
Kegiatan itu sendiri diadakan pihak Lapas Sekayu dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jaya Sumsel dan DPC Peradi Cabang Sekayu.
BACA JUGA:Tim Penilai Itjen Kemenkumham Datangi Lapas Sekayu, Kenapa? Ternyata Ini Tujuannya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Pembina LBH Ampera Jaya, Nurmalah, Ketua DPC Peradi Sekayu, Zulfatah, Ketua LBH Ampera Jaya, Fitrisia Madinah. Serta dimoderatori oleh Nathasa R.
Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, warga binaan terutama yang masih berstatus sebagai tahanan diberikan kemudahan untuk mengajukan pendampingan hukum pada saat proses persidangan.
"Warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangan,” kata Ronald Heru.
Warga binaan, lanjutnya, juga dapat semakin mudah untuk melakukan konsultasi hukum jika menghadapi permasalahan dalam proses hukum yang sedang dijalani.
BACA JUGA:Resmi HUT RI ke-78, 23 Warga Binaan Lapas Sekayu Bebas, Pj Bupati Muba Serahkan Remisinya Langsung
Sehingga, WBP dapat menjalankan proses persidangan dengan lancar.
Kalapas Sekayu menambahkan, WBP diharapkan bisa memanfaatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum ini dengan baik.
Agar mereka mendapatkan layanan yang memang sudah menjadi haknya.
Meskipun Lapas Sekayu sudah melakukan kerja sama dengan LBH, pihaknya tidak membatasi warga binaan untuk menggunakan penasihat hukum secara pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: