RDPS
Honda

Kabar Gembira, KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penyandang Disabilitas, Ini Syarat dan Ketentuannya?

Kabar Gembira, KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penyandang Disabilitas, Ini Syarat dan Ketentuannya?

Penumpang Kereta Api Penyandang Disabilitas.-Istimewa/Net-

PALPRES.COM- Bersamaan dengan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2023 beberapa hari lalu.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan pemberian reduksi atau potongan harga.

Potongan tersebut diberikan bagi penyandang disabilitas dan mulai diberlakukan pada 17 September 2023.

Potongan itu berupa diskon 20 persen yang diberlakukan pada perjalanan kereta api reguler di kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

BACA JUGA:Mampu Melaju 139 KM/Jam, Ini 3 Kereta Api Tercepat di Indonesia, Salah Satunya Baru Beroperasi Tahun 2019

Diskon itu bagi masyarakat yang punya keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan mendapatkan perlakuan sama dengan warga lainnya tanpa diskriminasi. 

Adapun syarat dan ketentuan yang diberlakukan pihak KAI, diantaranya.

1. Penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan reduksi harus registrasi terlebih dahulu di customer service stasiun pada saat jam operasional customer service.

2. Melakukan registrasi itu paling lambat 2 hari sebelum jadwal keberangkatan.

BACA JUGA:Memiliki Panjang 1.000 Km, Inilah 3 Kereta Api Penumpang dengan Jarak Tempuh Terjauh di Indonesia

3. Untuk registrasinya, penyandang disabilitas wajib memakai surat keterangan asli dari dokter atau puskesmas yang memberitahukan bahwa yang mendaftar untuk fasilitas reduksi penyandang disabilitas.

4. Surat keterangan dimaksud pada poin nomor 3 berlaku seumur hidup.

5. Saat registrasu reduksi, calon penumpang penyandang disabilitas menunjukkn KTP asli (bukan fotocopy, scan, atau sejenisnya).

6. Registrasi reduksi, disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: