Ini Penyebab Nama KPM Dihapus sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023
Ini Penyebab Nama KPM Dihapus sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023-palpres.com-
Maka dari itu, solusinya dari Kementerian Sosial bagi yang masih layak namun DTKS nya di nonaktifkan.
Agar bisa mendapatkan bansos adalah melakukan usul ulang untuk masuk ke dalam DTKS dengan data baru.
BACA JUGA:Cuma Modal NIK, 30 Juta Penerima Berpeluang Dapat Bansos PKH dan BPNT
BACA JUGA:TERBARU! Pencairan Bansos PKH Tahap 4 September-Oktober 2023 Tertunda? Cek Jadwalnya Di Sini
Apabila ada anggota keluarga yang memiliki upah di atas UMP atau UMK, maka disarankan untuk melakukan pecah KK.
Setelah proses pecah kk sudah selesai, maka KPM baru bisa melakukan usul ulang bisa ke kantor desa maupun kantor kelurahan dengan data yang baru.
Atau masyarakat bisa usul di aplikasi cek bansos, yaitu pada fitur ‘usul’ namun data kependudukan harus diperbaruhi terlebih dahulu
Setelah data masuk, maka akan dilakukan verifikasi untuk menilai layak tidak layaknya menerima bantuan sosial.
Apabila masih dianggap layak maka nama KPM akan kembali masuk ke dalam daftar tunggu DTKS.
Jika ada kuota penerima Bantuan PKH dan BPNT maka KPM yang bersangkutan juga bisa berkesempatan mendapat kembali bantuan sosial.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: