Honda

Ini Penyebab Nama KPM Dihapus sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023

Ini Penyebab Nama KPM Dihapus sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023

Ini Penyebab Nama KPM Dihapus sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Ini Penyebab Nama KPM Dihapus sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023. 

Dibulan September 2023 ini, pemerintah mulai menyalurkan bansos PKH dan BPNT. 

Namun, ada juga sejumlah KPM yang Namanya dihapus sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT. 

Lantas, apa yang menjadi penyebab nama KPM dihapus sebagai penerima bantuan sosial reguler dari Kemensos ini. 

BACA JUGA:Cair Senin Depan! Bansos Beras 10 Kilogram untuk 21,3 Juta untuk Warga Kategori Ini

BACA JUGA:Ingin Bansos PKH dan BPNT Rp600 Ribu Cair Lagi di Tahap Berikutnya?, Begini Cara Pengajuannya

Merujuk kepada aturan Kemensos RI, ada 8 kategori warga Indonesia yang ditidaklayakan sebagai penerima Bantuan Sosial yaitu warga mampu; PNS, TNI/Polri; Keluarga PNS, TNI/Polri; Pensiuan PNS, TNI/Polri; Pendamping Sosial; Penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD; Perangkat desa dan Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP dan UMK.

Kemensos akan memadupadankan data yang ada di DTKS, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila terdeteksi KPM masuk dalam 8 golongan di atas, maka sudah dapat dipastikan tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Nah, pada point ke 8 Jika dalam anggota keluarga dalam satu KK ada anggota keluarga tidak hanya kepala keluarga, bisa juga anak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan di atas UMP dan UMK dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maka akan terdeteksi, dan tidak bisa lagi menerima bantuan sosial.

BACA JUGA:Bansos Tunai Rp2,4 Juta Cair di Kantor Pos Bulan September 2023, Cek Syarat Pengambilannya

BACA JUGA:INFO TERBARU! Bansos BPNT Tahap 5 Cair di Tanggal Ini, Uang Rp400.000 Masuk Rekening KPM

Nantinya akan muncul keterangan di SIKS-NG pendamping sosial, maupun Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota penyebab KPM tidak lagi menerima bantuan sosial. 

Hal ini menjadi dilema bagi KPM yang masih dalam kategori layak menerima bantuan sosial, misalnya kepala keluarga hanya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan tidak tetap, sementara memiliki anak yang sudah bekerja dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan, seperti bekerja di Pabrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: