Citraland
Honda

Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT Rp750.000, Begini Caranya

Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT Rp750.000, Begini Caranya

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Upaya pemerintah dalam mengurangi angka stunting di Indonesia terus berlanjut dengan fokus pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada balita dan ibu hamil melalui Program Keluarga Harapan (PKH). 

Data menunjukkan bahwa dari 10 juta penerima PKH, sekitar 3 juta di antaranya adalah ibu muda di bawah usia 30 tahun yang memiliki anak balita atau sedang hamil.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah beberapa tahun ini berkomitmen untuk menurunkan angka kematian bayi akibat stunting, dan memastikan asupan gizi yang cukup untuk ibu hamil melalui BLT. 

Bantuan ini disalurkan secara rutin, dengan besaran Rp3.000.000 per tahun atau sekitar Rp750.000 per bulan kepada penerima. 

BACA JUGA:BERKAH SEPTEMBER! BLT Rp1.200.000 Cair Minggu Ini di 83 Daerah, Cek Daftar Penerima Disini

Tujuan utamanya adalah menjaga asupan ibu hamil selama kehamilan hingga persalinan. 

Setelah melahirkan, anak juga akan terus menerima stimulus melalui bantuan ini untuk memastikan pemenuhan gizinya hingga mencapai usia 5 tahun.

Langkah ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka stunting di tanah air. 

Upaya ini sangat penting mengingat generasi selanjutnya adalah harapan dan penerus cita-cita bangsa yang cerdas dan sehat.

BACA JUGA:Punya Tahi Lalat yang Mengganggu? Ini 6 Cara Menghilangkannya

Namun, bagaimana caranya agar penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Program Bantuan Iuran (PBI) bisa mendapatkan bantuan langsung tunai ini? 

Berikut langkah-langkahnya:

1. DTKS Kemensos:

Pastikan bahwa penerima KIS PBI merupakan keluarga miskin yang sudah terdata di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: