Citraland
Honda

Belum Juga Dapat Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah? Ini Cara Lapornya

Belum Juga Dapat Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah? Ini Cara Lapornya

Belum juga dapat bansos beras 10 kg dari pemerintah? Ini cara lapornya.--

Pelapor bisa menghubungi nomor 0811-10-222-10, telepon 171, atau mengirim surat elektronik (email) [email protected] dengan mencantumkan subjek, data diri, dan penjelasan tentang kejadian. 

Selain itu, masyarakat dapat membuat aduan bansos beras 10 kilogram tak cair melalui portal LAPOR!

Berikut langkah-langkah untuk melaporkannya.

 

- Akses portal https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.

- Pilih fitur ‘Sampaikan Laporan Anda’.

- Pilih klasifikasi pelaporan, antara lain ‘Pengaduan’, ‘Aspirasi’, atau ‘Permintaan Informasi’.

- Ketikkan judul terkait bansos beras tak cair dan jelaskan kronologi pada kolom isi laporan.

- Klik tanggal kejadian dan kategori laporan.

- Ketikkan lokasi kejadian penyalahgunaan bansos.

- Sertakan data diri terlapor berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.

- Beri keterangan lainnya termasuk dokumen, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Format dokumen berupa .pdf, .jpg, atau .png dengan ukuran maksimal 2 Mb.

- Pilih kategori ‘Anonim’ atau ‘Rahasia’.

- Terakhir, klik tombol ‘Lapor!’. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: