Belum Juga Dapat Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah? Ini Cara Lapornya
Belum juga dapat bansos beras 10 kg dari pemerintah? Ini cara lapornya.--
Pelapor bisa menghubungi nomor 0811-10-222-10, telepon 171, atau mengirim surat elektronik (email) [email protected] dengan mencantumkan subjek, data diri, dan penjelasan tentang kejadian.
Selain itu, masyarakat dapat membuat aduan bansos beras 10 kilogram tak cair melalui portal LAPOR!
Berikut langkah-langkah untuk melaporkannya.
- Akses portal https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
- Pilih fitur ‘Sampaikan Laporan Anda’.
- Pilih klasifikasi pelaporan, antara lain ‘Pengaduan’, ‘Aspirasi’, atau ‘Permintaan Informasi’.
- Ketikkan judul terkait bansos beras tak cair dan jelaskan kronologi pada kolom isi laporan.
- Klik tanggal kejadian dan kategori laporan.
- Ketikkan lokasi kejadian penyalahgunaan bansos.
- Sertakan data diri terlapor berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
- Beri keterangan lainnya termasuk dokumen, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Format dokumen berupa .pdf, .jpg, atau .png dengan ukuran maksimal 2 Mb.
- Pilih kategori ‘Anonim’ atau ‘Rahasia’.
- Terakhir, klik tombol ‘Lapor!’.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: