Honda

KPM Siap-siap Cek Saldo ATM! Bansos BPNT Rp400.000 Cair, Ini Syarat Ambilnya

KPM Siap-siap Cek Saldo ATM! Bansos BPNT Rp400.000 Cair, Ini Syarat Ambilnya

KPM Siap-siap Cek Saldo ATM! Bansos BPNT Rp400.000 Cair, Ini Syarat Ambilnya--doc palpres.com

BACA JUGA:Cair Via Kantor Pos! Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Disini

- Ketik nama KPM sesuai dengan informasi di KTP. Pastikan penulisan nama sesuai dengan dokumen identifikasi resmi KPM.

- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul. Ini adalah langkah keamanan untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh individu yang sah.

- Klik 'Cari Data' untuk mengecek status KPM sebagai penerima BPNT. Hasil pencarian akan memberikan informasi tentang status penerimaan KPM.

Adapun cara pengambilan Bansos BPNT Sembako ini masih tetap sama.

BACA JUGA:Belum Juga Dapat Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah? Ini Cara Lapornya

KPM (Keluarga Penerima Manfaat) datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan, sesuai dengan jadwal yang diberikan sebelumnya.

Setelahnya jika dipanggil cukup menunjukan surat undangan, dan data diri seperti KK, dan KTP.

Barulah difoto, dan dana diberikan sesuai dengan keterangan yang ada.

Bagi anda yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial, berikut ini syarat untuk bisa menerima BPNT reguler dari Kemensos:

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemerintah Umumkan Bansos Beras 10 Kg, Ayam, dan Telur Cair Hari Ini

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng). Ini adalah langkah penting untuk memverifikasi kelayakan penerima.

- Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan. Persyaratan ini membantu memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang membutuhkannya.

- Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu. Ini adalah langkah untuk menghindari konflik kepentingan.

- Berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: