Siapkan Kartu KKS Anda, Bansos PKH Periode September-Oktober Menyusul Cair
Siapkan Kartu KKS Anda, Bansos PKH Periode September-Oktober Menyusul Cair -palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) siapkan kartu KKS, karena bansos PKH untuk periode September-Oktober atau PKH tahap 4 segera menyusul cair.
Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS Merah Putih diterbitkan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) yang digunakan sebagai ATM untuk melakukan penarikan saldo Bansos.
Para KPM yang proses pencairan Bansos melalui mekanisme KKS Himbara ini tersebar di 431 daerah di Indonensia yang mana pada pencairan PKH hanya menerima alokasi bantuan per dua bulan.
Sehingga pada bulan September ini sudah memasuki periode salur untuk PKH tahap 4 bulan September-Oktober 2023.
BACA JUGA:CATAT! Ada Dana BLT Total Rp3.600.000 Dibagikan Bulan Ini, Simak Cara Dapatnya
Maka dari itu para KPM harap mempersiapkan kartu KKS nya, jangan sampai rusak agar saat proses penarikan saldo bantuan dapat berjalan lancar.
Adapun nominal bantuan yang diterima setelah penerapan regulasi terbaru ini bagi KPM yang pencairan PKH nya lewat KKS Bank Himbara adalah sebagai berikut:
Jika KPM memiliki komponen anak usia sekolah dasar atau SD, maka bantuan yang awalnya diterima Rp225 Ribu per triwulan, kini menjadi Rp150 Ribu per dua bulannya.
Begitu juga jika KPM memiiliki komponen anak SMP maka bantuan yang diterima per dua bulannya sebesar Rp250Ribu, dan anak SMA mendapatkan bantuan dengan nominal Rp333 Ribu per dua bulan.
BACA JUGA:Kabar Gembira, 3 BLT Plus Bansos Tambahan Ini Cair Serentak September, Berikut Cara Pengajuannya!
Lalu apabila KPM memiliki komponen Ibu Hamil dan balita usia 0-6 tahun pada periode ini mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp500 Ribu.
Sedangkan KPM yang memiliki komponen lanjut usia dan disabilitas, masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp400 Ribu.
Diharapkan regulasi terbaru ini dapat dipahami oleh para keluarga penerima manfaat bantuan PKH.
Sementara itu, untuk KPM yang pencairannya lewat PT Pos Indonesia tidak ada perubahan skema pencairan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: