Honda

4 Golongan Masyarakat Ini Bisa Dapat Bansos Rp900 Ribu dan Beras 20 Kilogram, Cek Mekanisme Pencairannya

4 Golongan Masyarakat Ini Bisa Dapat Bansos Rp900 Ribu dan Beras 20 Kilogram, Cek Mekanisme Pencairannya

4 Golongan Masyarakat Ini Bisa Dapat Bansos Rp900 Ribu dan Beras 20 Kilogram, Cek Mekanisme Pencairannya-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Ada 4 golongan Masyarakat yang bisa mendapatkan bansos Rp900 ribu dan beras 20 Kilogram

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah menetapkan jadwal pencairan PKH tahap 4 dan BPNT September-Oktober 2023.

Golongan penerima Bansos yang memenuhi 4 syarat ini mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 dan beras 20 kilogram. 

Hal tersebut menyusul adanya surat yang diterbitkan oleh Kemensos terkait dengan sosialisasi perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH  lewat kartu KKS. 

BACA JUGA:CATAT! Ada Dana BLT Total Rp3.600.000 Dibagikan Bulan Ini, Simak Cara Dapatnya

Sebelumnya bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali, dan mulai periode Juli-Desember 2023 bantuan PKH yang cair lewat KKS disalurkan per dua bulan sekali. 

Hal tersebut dilakukan untuk mengimbangi penyaluran bantuan sembako/BPNT yang dicairkan lewat kartu KKS juga per dua bulan sekali.

Sementara PKH dan BPNT yang cair lewat PT Pos Indonesia masih tetap sama yaitu disalurkan pertriwulan. 

Khusus yang dicairkan lewat kartu KKS, bagi golongan penerima bantuan yang memenuhi 4 syarat ini maka dibulan September-Oktober akan mendapatkan pencairan dengan nominal Rp900.000 plus beras 20 kilogram.

BACA JUGA:Kabar Gembira, 3 BLT Plus Bansos Tambahan Ini Cair Serentak September, Berikut Cara Pengajuannya!

Adapun 4 golongan yang dimaksud adalah:  

- Golongan KPM yang ditetapkan kembali oleh Kemensos RI sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap 4 2023 nanti untuk periode September-Oktober 2023.

Karena tidak semua KPM yang menerima pencairan PKH tahap 3 bisa mendapatkan kembali PKH Tahap 4 mengingat setiap bulannya Kemensos melalui Pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi data KPM.

Jadi KPM yang dianggap tidak layak tidak lagi menerima pencairan bansos tahap selanjutnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: