Citraland
Honda

Wajib Tahu! Segini Nominal Dana Bansos Tahap 4 yang Diterima KPM Cair Bulan Oktober 2023

Wajib Tahu! Segini Nominal Dana Bansos Tahap 4 yang Diterima KPM Cair Bulan Oktober 2023

Wajib Tahu! Segini Nominal Dana Bansos Tahap 4 yang Diterima KPM Cair Bulan Oktober 2023-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) masih terus bergulir kepada warga miskin di Indonesia, salah satunya Bansos PKH.

Penyaluran Bansos PKH saat ini telah memasuki tahap 4 untuk periode salur September-Oktober yang dicairkan lewat kartu KKS yang diterbitkan Bank BRI, BNI, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Sementara pada bulan September ini, Lembaga penyalur masih menyalurkan Bansos PKH untuk tahap 3 yaitu periode bulan Juli dan Agustus 2023. 

Hal ini dikarenakan ada perubahan skema pencairan untuk Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). 

BACA JUGA:CAIR HARI INI, Bansos Lansia 2023 Tahap 3, Nominalnya Rp600.000, Buruan Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Sehingga dengan adanya perubahan ini, maka nominal bantuan yang diterima juga berbeda dari tahapan sebelumnya yang disalurkan untuk 3 bulan. 

Sesuai surat resmi dari Kementerian Sosial, jika penyaluran bantuan sosial pada periode Juli hingga Desember 2023 mengalami regulasi.

Khusus KPM PKH yang bantuannya di ambil di ATM dengan KKS, akan disalurkan untuk 2 bulan yaitu Juli dan Agustus, September dan Oktober, November dan Desember. 

Sehingga nominal bantuan yang diterima menjadi sebagai berikut: 

BACA JUGA:Bansos BPNT September-Oktober Cair, Dana Rp400 Ribu Masuk Rekening KPM, Cek Statusmu Sekarang

- Untuk KPM kategori SD mendapatkan bantuan sebesar Rp150 Ribu per dua bulan ( Sebelumnya Rp225 Ribu per tiga bulan).

- Untuk KPM kategori SMP mendapatkan bantuan sebesar Rp250 Ribu per dua bulan (sebelumnya Rp375 Ribu per tiga bulan)

- Untuk KPM kategori SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp333 Ribu per dua bulan (sebelumnya Rp500 Ribu per tiga bulan)

- Untuk KPM kategori Lanjut usia dan disabilitas mendapat bantuan sebesar Rp400 Ribu (sebelumnya Rp600 Ribu per tiga bulan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: