Segera Ambil Dana Bansos di Kantor Pos, Ini Batas Waktu Pengambilan Bantuan PKH dan BPNT Juli-September
Segera Ambil Dana Bansos di Kantor Pos, Ini Batas Waktu Pengambilan Bantuan PKH dan BPNT Juli-September -palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Bagi para KPM yang sudah mendapatkan surat undangan pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 alokasi Juli-September dari PT Pos Indonesia, segera ambil dana bantuannya sebelum hangus.
Karena ada batas waktu pengambilan dana Bansos PKH dan BPNT lewat Pos yang apabila lewat maka dana tersebut hangus dan kembali ke kas negara dan KPM yang bersangkutan dapat dipastikan tidak lagi menerima bantuan ditahap seterusnya.
Saat ini Kemensos RI masih terus menyalurkan dana bansos PKH dan BPNT baik yang lewat Bank Himbara maupun lewat PT Pos Indonesia.
Untuk penyaluran PKH dan BPNT lewat PT Pos Indonesia ini memang dibersamakan jadwal pencairannya.
BACA JUGA:Aturan Baru Kemensos, Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? Cek Faktanya
Setiap daerah memiliki jadwal pencairan bantuan PKH dan BPNT yang berbeda-beda.
Adapun jadwal pencairan PKH dan BPNT lewat PT Pos pada umumnya berkisar 2-3 minggu disetiap daerah.
Nah apabila para KPM sudah menerima jadwal pengambilan bantuan di kantor Pos, namun tidak juga diambil hingga lebih dari waktu penjadwalan, maka dana tersebut terancam hangus dan kembali ke kas negara.
Hal ini dilakukan untuk mengejar target proses penyaluran tepat sesuai jadwal bayar yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia.
Seperti contoh di beberapa daerah batas pengambilan bantuan PKH dan BPNT di kantor Pos mulai tanggal 4 hingga 19 September 2023.
BACA JUGA:Jadi Salah Satu Provinsi Terkaya di Indonesia, Ini 5 Daerah Paling Miskin di Sumatera Utara
Jika hingga batas waktu tersebut dana belum juga diambil maka dana tersebut akan hangus dan dikembalikan kepada negara.
Oleh karena itu para KPM dimanapun berada bagi yang sudah menerima surat undangan dan merasa bantuan tunainya masih belum sempat diambil , harus segera mengambil bansosnya, baik itu PKH maupun BPNT di kantor Pos cabang masing-masing tempat tinggal KPM.
Karena jika tidak diambil akan menjadi bahan evaluasi oleh Kemensos RI dan tentunya akan dicoret dari daftar penerima bansos tahap berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: