Citraland
Honda

Info Penting! Ini Syarat Perpanjangan Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH

Info Penting! Ini Syarat Perpanjangan Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH

Info Penting! Ini Syarat Perpanjangan Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH -ilustrasi-

JAKARTA, PALPRES.COM – Info penting! Ini syarat perpanjangan masa kepesertaan KPM bansos PKH

Untuk para KPM yang sudah mendapatkan bansos PKH selama 5 tahun terakhir kalian bisa memperpanjang masa kepesertaan kalian apabila kalian memiliki syarat ini ya.

Karena Kementerian Sosial telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait penyaluran Bansos PKH yang memuat beberapa point penting.

Dan yang menjadi salah satu poin terpentingnya adalah mengenai masa kepesertaan KPM Bansos PKH hanya 5 Tahun.

BACA JUGA:Aturan Baru Kemensos, Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? Cek Faktanya

Jadi jika kepersertaan kamu sudah mencapai 5 tahun maka secara otomatis akan di stop. 

Apabila KPM PKH sudah menerima bansos PKH selama kurun waktu 5 tahun, maka ditahun berikutnya tidak lagi menerima pencairan bansos reguler Kemensos RI ini.

Lalu, bagaimana jika KPM masih layak menerima bantuan sosial meskipun masa kepesertannya sudah 5 tahun.

Apakah masih bisa diperpanjang?.

BACA JUGA:Cek NIK Kamu Disini! Ada BLT Rp1.500.000 Bagi 10 Juta Penerima, Cair Senin Ini

aturan terbaru dari Kemensos RI jika KPM PKH yang masa kepesertaannya sudah 5 tahun lebih berpotensi untuk tidak lagi mendapatkan bantuan sosial di tahun berikutnya. 

Hal ini menyusul sosialisasi terkait rancangan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait pelaksanaan bantuan PKH yang mana nanti akan ada Permensos yang baru yang diterbitkan oleh Mensos terkait penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan

Adapun Peraturan Menteri Sosial terbaru ini sudah mulai disosilisasikan kepada pendamping sosial, Adapun point pentingnya adalah: 

- Sasaran penerima bansos KPM PKH merupakan keluarga dan atau warga miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: