Honda

Bansos PKH Tahap 4 September-Oktober Segera Cair, Wajib Penuhi Syarat Ini

Bansos PKH Tahap 4 September-Oktober Segera Cair, Wajib Penuhi Syarat Ini

Bansos PKH Tahap 4 September-Oktober Segera Cair, Wajib Penuhi Syarat Ini -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Bansos PKH tahap 4 untuk alokasi bulan September-Oktober 2023 akan segera cair di kartu KKS para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Kementerian Sosial saat ini sedang melakukan percepatan pencairan bansos PKH untuk alokasi Juli-Agustus agar dapat dirampungkan pada akhir bulan September 2023 ini. 

Jika bansos PKH tahap 3 sudah disalurkan, maka selanjutnya akan dimulai proses pencairan Bansos PKH tahap 4 untuk alokasi bulan September-Oktober 2023. 

Namun perlu dicatat, tidak semua KPM yang menerima pencairan bantuan PKH ditahap 3 bisa kembali menerima PKH tahap 4.

BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH September Ini, Dana Rp3 Juta Masuk Rekening KPM

Karena bantuan PKH adalah bantuan bersyarat yang diberikan oleh oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat Indonesia yang miskin atau rentan miskin yang tercatat di DTKS.

Dalam penyaluran Bansos PKH Kemensos selalu menerbitkan SK terbaru terkait dengan daftar para penerima bantuan sosialnya. 

Hal tersebut seiring dengan adanya perubahan data yang terus berlangsung setiap saat bahkan setiap bulan proses verifikasi kelayakan data KPM dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Sehingga penerimanya di setiap tahap akan berbeda-beda. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Hangus, Ayo Ambil Dana Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu Sebelum Tanggal Ini

Lalu bagaimana agar para KPM atau Masyarakat miskin bisa kembali menerima bantuan PKH ditahap 4. 

Setiap KPM memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. 

Ada tujuh syarat yang harus dimiliki KPM agar pencairan PKH tahap 4 bisa kembali diterima. 

Apabila salah satu dari syarat tersebut tidak dipenuhi maka bantuan sosial tidak bisa cair. 

BACA JUGA:ASYIK, Cair Lagi Bansos PKH Tahap 4 Rp150 Ribu hingga Rp500 Ribu Ambil di ATM, Catat Jadwalnya

Pertama, agar bansos PKH bisa cair harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kesos di Kemensos. 

Kedua, dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Karena setiap bulan dilakukan verifikasi kelayaan BNBA yang dilakukan oleh pemerintah daerah lewat aplikasi SIKS-NG.

Ketiga, masih memiliki komponen PKH meliputi komponen Kesehatan (ibu hamil dan balita), pendidikan (anak usia SD, SMP dan SMA) dan Komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas). 

Keempat, bagi yang memiliki komponen pendidikan harus tedaftar di Dapodik dan sinkron di DTKS. 

BACA JUGA:Bansos PKH dan Sembako Cair Lagi September Ini di ATM, Ada Dana BLT PIP untuk Pelajar Rp1 Juta Masuk Rekening

Jika dapodik tidak aktif maka bansos untuk komponen pendidikan tidak bisa dicairkan.

Kelima, bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan. 

Keenam, bukan pegawai/pekerja yang sumber gajinya dari negara baik APBN/APBD seperti TNI/POLRI dan ASN. 

Ketujuh, ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap 4 tahun 2023. 

BACA JUGA:Segera Ambil Dana Bansos di Kantor Pos, Ini Batas Waktu Pengambilan Bantuan PKH dan BPNT Juli-September

Itulah syarat-syarat yang harus dimiliki para KPM agar bantuan PKH tahap 4 dapat bisa diterima kembali. 

Sebagai tambahan informasi pencairan PKH tahap 4 ini untuk alokasi bulan September-Oktober 2023 akan dicairkan oleh pihak bank himbara.

Kemensos telah menerapkan aturan baru pencairan bantuan PKH untuk periode Juli hingga Desember 2023. 

Sehingga alokasi bantuan yang diterima KPM pada pencairan di periode tersebut untuk periode dua bulan yaitu Juli-Agustus, September-Oktober, November-Desember. 

BACA JUGA:Update Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat PT Pos Hari Ini, Bantuan Cair 3 Bulan Sekaligus

Dengan demikian jumlah nominal bantuan yang diterima juga berbeda. 

Untuk kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan Rp500 Ribu per tahap, untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas menerima bantuan Rp400 ribu dan kategori anak SD mendapatkan Rp150 ribu, SMP Rp250 ribu dan SMA mendapatkan Rp333 ribu. 

Sementara untuk pencairan PKH lewat PT Pos Indonesia tetap disalurkan pertriwulan dan tidak ada perubahan pada nominal pencairannya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: