Jangan Lewatkan Pencairan Bansos PKH September Rp500 Ribu, KPM Ambil Bantuan di Sini
Jangan Lewatkan Pencairan Bansos PKH September Rp500 Ribu, KPM Ambil Bantuan di Sini -palpres.com-
- terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kesos di Kemensos.
- dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Karena setiap bulan dilakukan verifikasi kelayaan BNBA yang dilakukan oleh pemerintah daerah lewat aplikasi SIKS-NG.
- masih memiliki komponen PKH meliputi komponen Kesehatan (ibu hamil dan balita), pendidikan (anak usia SD, SMP dan SMA) dan Komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).
- bagi yang memiliki komponen pendidikan harus tedaftar di Dapodik dan sinkron di DTKS. Jika dapodik tidak aktif maka bansos untuk komponen pendidikan tidak bisa dicairkan.
- bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan.
- bukan pegawai/pekerja yang sumber gajinya dari negara baik APBN/APBD seperti TNI/POLRI dan ASN.
- ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap 4 tahun 2023.
BACA JUGA:Rahasia Bakso Ikan Kenyal Tanpa Pengembang, Dijamin Sekeluarga Pada Suka
Itulah syarat-syarat yang harus dimiliki para KPM agar bantuan PKH tahap 4 dapat bisa diterima kembali.
Demikianlah informasi terkait pencairan Bantuan Sosial PKH tahap 4 alokasi bulan September-Oktober 2023. Semoga bermanfaat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: