Honda

Mengenal Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Dapat 1,1 Ton Emas dari Antam

Mengenal Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Dapat 1,1 Ton Emas dari Antam

Budi Said konglomerat yang dijuluki crazy rich Surabaya-Radar Cirebon-

JAKARTA,PALPRES.COM-  Konglomerat asal Surabaya yang terkenal dengan julukan "crazy rich," Budi Said, kembali mencuri perhatian publik setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam kasus pembelian emas.

Hasilnya, Antam diwajibkan membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,1 triliun kepada Budi Said.

Siapa sebenarnya Budi Said?

Budi Said adalah seorang pengusaha sukses yang berasal dari Surabaya.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun, Konsumen Ramai-ramai Beli Logam Mulia

Ia saat ini menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group, sebuah perusahaan pengembang properti terkemuka di Surabaya.

Tridjaya Kartika Group memiliki sejumlah proyek perumahan mewah di Jawa Timur, termasuk Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.

Ketiga perumahan tersebut terletak di wilayah elit Surabaya Timur dan Sidoarjo, menawarkan hunian berkualitas tinggi bagi masyarakat setempat.

Selain proyek perumahan, Budi Said juga merupakan pemilik Plasa Marina, sebuah pusat perbelanjaan yang terkenal dengan pusat IT-nya dan terletak di kawasan Margorejo Indah.

BACA JUGA:Melihat Kemegahan Sheikh Zayed Grand Abu Dhabi, Masjid yang Memiliki 82 Kubah Berlapis Emas

Selain itu, Budi Said juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina, yang berlokasi dekat dengan Plasa Marina.

Dengan beragam bisnis properti ini, Budi Said memperoleh reputasi sebagai salah satu tokoh "crazy rich" Surabaya yang sukses dalam bisnis properti dan pusat perbelanjaan.

Kasus pembelian emas dari Antam

Kasus yang menjadi sorotan ini bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada tahun 2018.

BACA JUGA:4 Kota Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Sehari Dapat 240 Ton Emas Murni, Auto Sultan Tajir Melintir!

Namun, dalam prosesnya, Budi Said hanya menerima 5.935 kilogram emas, merasa dirugikan, ia memutuskan untuk menggugat sejumlah pihak terkait, termasuk Antam.

Awalnya, Budi Said menang dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, dia kalah di tingkat banding.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, Budi Said kemudian mengajukan kasasi, yang pada akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Hasil putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap seluruh tindakan dan akibat hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV.

BACA JUGA:Ambil Kesempatan Emas dengan Meraih Saldo DANA Gratis Rp100.000 Tiap Hari, Cuan Siap Mengalir ke Dompetmu!

Akibatnya, Antam diwajibkan menyerahkan 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said atau mengganti nilainya dengan uang seharga emas pada saat putusan ini dilaksanakan, yang setara dengan Rp 1,22 triliun berdasarkan harga emas Antam saat ini.

Selain itu, Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa Tergugat V (Eksi Anggraeni) harus membayar kerugian materiil kepada Budi Said sebesar Rp92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah).

Keputusan ini menjadi sorotan dalam dunia hukum dan bisnis, sementara Budi Said terus menambah daftar prestasinya sebagai salah satu tokoh "crazy rich" Surabaya yang sukses dan berpengaruh dalam dunia bisnis properti.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: