Honda

CATAT! Tidak Semua KPM PKH Tahap 3 Berhak Menerima Bantuan di Tahap 4, Ini Syarat Penerima Terbaru

CATAT! Tidak Semua KPM PKH Tahap 3 Berhak Menerima Bantuan di Tahap 4, Ini Syarat Penerima Terbaru

CATAT! Tidak Semua KPM PKH Tahap 3 Berhak Menerima Bantuan di Tahap 4, Ini Syarat Penerima Terbaru--doc palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Saat ini, Kementerian Sosial sedang melakukan percepatan pencairan bansos PKH untuk alokasi Juli-Agustus agar dapat dirampungkan pada akhir bulan September 2023 ini. 

Artinya, bila bansos PKH tahap 3 sudah rampung 100 persen, maka selanjutnya akan dimulai proses pencairan bansos PKH tahap 4 untuk alokasi bulan September-Oktober 2023. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua KPM yang menerima bantuan pada tahap 3 akan otomatis berhak menerima bantuan pada tahap 4.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para KPM agar bisa menerima bantuan pada tahap berikutnya.

BACA JUGA: Bansos PKH 2023 Masih Cair di Bulan September, Segera Cek Nama Penerima dan Besaran Bantuannya di Sini

BACA JUGA:CATAT! Penuhi 5 Syarat Ini untuk Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp400 Ribu September-Oktober 2023

Pemerintah terus melakukan verifikasi dan penyesuaian data untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan dengan seadil-adilnya.

Lantas apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar berhak menerima bantuan PKH pada tahap 4? Mari kita simak bersama.

Salah satu syarat utama adalah KPM harus terdaftar di DTKS, yang merupakan basis data yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.

DTKS mencatat keluarga-keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

BACA JUGA:Ambil dan Cek Syaratnya Disini! Bansos PKH Tahap 4 Rp500 Ribu Siap Cair

BACA JUGA:Bansos BPNT Cair di Tanggal Ini, KPM Dapat Rp2.400.000, Buruan Cek Penerima di Sini

Selanjutnya, kelayakan KPM juga ditentukan oleh pemerintah daerah setempat melalui verifikasi yang dilakukan menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional).

KPM harus tetap memenuhi komponen PKH, yang meliputi komponen kesehatan (termasuk ibu hamil dan balita), komponen pendidikan (anak-anak usia SD, SMP, dan SMA), serta komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).

Bagi KPM yang memiliki komponen pendidikan, mereka harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan data mereka harus sinkron dengan DTKS.

Lalu KPM yang menerima upah atau gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan tidak berhak menerima bantuan PKH.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2023 Akan Cair di Tanggal Ini, Segera Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:KPM Wajib Tahu Ya! Ini Komponen yang Dihapus dari Penerima Bansos PKH Tahap 4 Rp750 Ribu, Kamu Termasuk?

Selain itu, KPM yang merupakan pegawai atau pekerja yang gajinya berasal dari negara, seperti TNI/POLRI atau ASN, tidak berhak menerima bantuan PKH.

Terakhir, ditetapkan sebagai penerima bansos PKH Tahap 4 tahun 2023.

Dengan memenuhi semua syarat ini, KPM berhak menerima bantuan PKH pada tahap 4.

Sebagai tambahan informasi pencairan PKH tahap 4 ini untuk alokasi bulan September-Oktober 2023 akan dicairkan oleh pihak bank himbara.

BACA JUGA:Segera Cairkan Dana Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu, Sebelum Lewat Tanggal Ini!

BACA JUGA:CEK REKENING! Bansos PKH Cair Hari Ini, Tiap PKM Dapat Rp3.000.000

Kemensos telah menerapkan aturan baru pencairan bantuan PKH untuk periode Juli hingga Desember 2023. 

Sehingga alokasi bantuan yang diterima KPM pada pencairan di periode tersebut untuk periode dua bulan yaitu Juli-Agustus, September-Oktober, November-Desember. 

Dengan demikian jumlah nominal bantuan yang diterima juga berbeda. 

Untuk kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan Rp500 Ribu per tahap, untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas menerima bantuan Rp400 ribu dan kategori anak SD mendapatkan Rp150 ribu, SMP Rp250 ribu dan SMA mendapatkan Rp333 ribu. 

Sementara untuk pencairan PKH lewat PT Pos Indonesia tetap disalurkan pertriwulan dan tidak ada perubahan pada nominal pencairannya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: