CATAT! Tidak Semua KPM PKH Tahap 3 Berhak Menerima Bantuan di Tahap 4, Ini Syarat Penerima Terbaru
CATAT! Tidak Semua KPM PKH Tahap 3 Berhak Menerima Bantuan di Tahap 4, Ini Syarat Penerima Terbaru--doc palpres.com
Bagi KPM yang memiliki komponen pendidikan, mereka harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan data mereka harus sinkron dengan DTKS.
Lalu KPM yang menerima upah atau gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan tidak berhak menerima bantuan PKH.
Selain itu, KPM yang merupakan pegawai atau pekerja yang gajinya berasal dari negara, seperti TNI/POLRI atau ASN, tidak berhak menerima bantuan PKH.
Terakhir, ditetapkan sebagai penerima bansos PKH Tahap 4 tahun 2023.
Dengan memenuhi semua syarat ini, KPM berhak menerima bantuan PKH pada tahap 4.
Sebagai tambahan informasi pencairan PKH tahap 4 ini untuk alokasi bulan September-Oktober 2023 akan dicairkan oleh pihak bank himbara.
BACA JUGA:Segera Cairkan Dana Bansos PKH Rp750 Ribu dan BPNT Rp600 Ribu, Sebelum Lewat Tanggal Ini!
BACA JUGA:CEK REKENING! Bansos PKH Cair Hari Ini, Tiap PKM Dapat Rp3.000.000
Kemensos telah menerapkan aturan baru pencairan bantuan PKH untuk periode Juli hingga Desember 2023.
Sehingga alokasi bantuan yang diterima KPM pada pencairan di periode tersebut untuk periode dua bulan yaitu Juli-Agustus, September-Oktober, November-Desember.
Dengan demikian jumlah nominal bantuan yang diterima juga berbeda.
Untuk kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan Rp500 Ribu per tahap, untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas menerima bantuan Rp400 ribu dan kategori anak SD mendapatkan Rp150 ribu, SMP Rp250 ribu dan SMA mendapatkan Rp333 ribu.
Sementara untuk pencairan PKH lewat PT Pos Indonesia tetap disalurkan pertriwulan dan tidak ada perubahan pada nominal pencairannya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: