RDPS
Honda

Cegah Tindak Kekerasan di Sekolah, Ini yang Dilakukan Disdikbud Empat Lawang

Cegah Tindak Kekerasan di Sekolah, Ini yang Dilakukan Disdikbud Empat Lawang

Menteri: Nadiem Anwar Makarim, Menteri Kemendikbudristek-Disway-

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023,

tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, atau yang biasa disebut Permendikbudristek PPKSP.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan solusi konkret dalam menangani permasalahan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan Satuan Tugas dalam waktu 6-12 bulan setelah peraturan ini disahkan.

BACA JUGA:3 SMA Terbaik di Jambi Versi LTMPT Kemendikbudristek, 2 di Kabupaten 1 di Kota, Mungkin SMA Salah Satunya!

BACA JUGA:Bank Mandiri Salurkan Bantuan Pendidikan Kemenag dan Kemendikbudristek kepada 1,5 Juta Penerima

Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. TPPK ini akan memiliki peran krusial dalam melindungi para pelajar dari tindakan kekerasan seperti bullying.

Kekerasan di lingkungan sekolah adalah masalah serius yang tidak boleh diabaikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah menggarisbawahi pentingnya penanganan kekerasan di sekolah dan perlunya memastikan pemulihan bagi korban.

Dalam konteks ini, Nadiem menyatakan bahwa ada dua kelompok kerja yang harus bekerja sama untuk menangani kekerasan di sekolah.

BACA JUGA:Ahamdulillah, Bank Mandiri Salurkan Bantuan Pendidikan Kemenag dan Kemendikbudristek kepada 1,5 Juta Penerima

BACA JUGA:Anti Nganggur! Ini 10 Kampus Terbaik dengan Lulusan Paling Cepat Dapat Kerja versi Kemendikbudristek

1. Menangani Kekerasan

Ketika ada laporan kekerasan di sekolah, tindakan segera diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: