Jangan Lewat! BLT Kemiskinan Ekstrem Cair Mulai Minggu Ini, Besarnya Rp3.600.000
Ilustrasi --Freepik
Penentuan nama penerima BLT akan dilakukan oleh pihak desa atau kelurahan, berdasarkan kesepakatan dari Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Proses pencairan BLT akan dilakukan di kantor desa atau kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dengan penerima diharapkan membawa surat undangan dan KTP sebagai bukti identitas.
BACA JUGA:Striker Muda Asal Belanda yang Berpotensi Mengguncang Skuad Timnas Indonesia, Siapakah Dia?
BACA JUGA:Cek ATM Besok! BLT BPNT Rp400.000 Sudah Ditransfer ke Rekening BRI, Mandiri, BSI, dan BNI
Dalam hal ada penerima yang berhalangan untuk datang, mereka dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai dan diambil oleh anggota keluarga dalam satu KK yang sama.
Informasi lebih lanjut mengenai nama penerima dan jadwal pencairan, dapat diperoleh dari pihak desa atau kelurahan setempat.
Kebijakan penyaluran BLT ini merupakan hasil kebijakan Kemendes dan PDT, yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam mengelola program bantuan ini.
Awalnya, program ini diperkenalkan sebagai stimulus untuk membantu masyarakat menghadapi dampak Covid-19 dan mempercepat stabilitas ekonomi pada masa pandemi.
BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT Rp3.600.000 Disalurkan Minggu Depan, Begini Cara Dapatnya!
BACA JUGA:Rezeki Akhir Bulan, KPM PKH dan BPNT Kategori Ini Dapat 2 Bansos Tambahan
Namun, setelah kondisi pandemi mereda, fokus program beralih pada upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Kemiskinan ekstrem di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun-tahun sebelumnya, terutama akibat pandemi Covid-19 dan inflasi yang tinggi yang mempengaruhi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) serta daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap dengan program BLT ini, beban masyarakat miskin di desa dan perkotaan dapat diringankan.
Namun, untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan tepat guna, perlu adanya peran aktif dari semua pihak dalam mengawal pelaksanaannya dan mencegah praktik pungutan liar (pungli). *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: