CATAT Tanggalnya, Ada Pencairan Bansos BPNT Tahap 5 via Bank Himbara, Besarnya Rp400.000
CATAT Tanggalnya, Ada Pencairan Bansos BPNT Tahap 5 via Bank Himbara, Besarnya Rp400.000-ilustrasi-
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Surat Penyaluran Bansos September-Oktober Sudah Keluar, Ini Penerimanya
Dengan demikian, diprediksi pencairan BPNT September-Oktober akan dimulai pada bulan Oktober 2023 mendatang.
Adapun bantuan yang diterima per KPM sebesar Rp200 Ribu per bulan, atau pada tahap 5 ini akan menerima alokasi bantuan sebesar Rp400 ribu.
Bantuan ini akan disalurkan melalui KKS Bank Himbara meliputi bank BNI, bank BRI, Bank Mandiri dan BSI untuk wilayah Aceh.
Para KPM harap bersabar menunggu proses pencairan bantuan BPNT tahap 5 dan pastikan anda masih menerima bantuan.
Karena jika sudah ditidaklayakan oleh pemerintah maka bantuan tidak bisa diterima alias dicoret dari penerima bantuan sosial.
BACA JUGA:Masih Ada Pencairan 3 Bansos Hingga Akhir Bulan September 2023, Cek Aturannya di Sini
Untuk itu, KPM perlu mengetahui syarat mendapatkan BPNT September-Oktober 2023.
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini menjadi syarat utama karena seluruh bantuan sosial datanya mengacu pada DTKS.
Bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos maka langkah awal harus terdaftar di DTKS.
2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Ini termasuk aturan lama namun tetap dipakai tahun 2023. Karena setiap bulannya Pemerintah melakukan proses verifikasi kelayakan bagi KPM.
Jika dari hasil verifikasi tersebut KPM masih dinyatakan layak menerima bantuan sosial, maka bantuannya akan kembali dicairkan.
3. Bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di DTKS Ketenagakerjaan, apabila penerima tercatat di BPJS Ketenaga kerjaan dengan menerima upah UMK maka secara otomatis Namanya dicoret dari daftar penerima bantuan.
4. bukan pegawai atau pekerja yang sumber gajinya dari negara seperti Pegawai Negeri Sipil, Polisi dan TNI.
5 Ditetapkan sebagai penerima sembako di tahap 4 alokasi bulan September-Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: