Honda

Punya Gaji Rp3 Juta Bisa Ajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan Rp25 Juta, Daftar Online di Aplikasi JMO

Punya Gaji Rp3 Juta Bisa Ajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan Rp25 Juta, Daftar Online di Aplikasi JMO

Punya Gaji Rp3 Juta Bisa Ajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan Rp25 Juta, Daftar Online di Aplikasi JMO--

Melalui produk pinjaman Dana Siaga ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pinjaman dengan batas maksimal hingga Rp 25 juta.

Suku bunga yang ditawarkan cukup rendah, sekitar 1,24% per bulan, dengan tenor mulai dari 18 bulan hingga 1,5 tahun.

BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan Pinjaman Online Rp500 Juta di Livin by Mandiri, Cukup Pakai HP, Langsung Cair

Syarat Pengajuan:

Beberapa syarat untuk mengajukan pinjaman Dana Siaga di BPJS Ketenagakerjaan 2023 adalah sebagai berikut:

- Memiliki rekening gaji di BRI atau Bank Raya Indonesia.

- Berpenghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.

- Usia maksimal 55 tahun.

BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri 2023 Semester ke 2 Dibuka, Proses Lebih Mudah dan Cepat, Silahkan di Ajukan

- Sudah bekerja minimal 2 tahun di perusahaan tempat Anda bekerja saat ini.

- Aktif sebagai peserta dan pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-Langkah Pengajuan:

- Login ke aplikasi JMO pada perangkat Anda.

BACA JUGA:Dana Pinjaman Rp35 M dari BSB Mulai Dipakai Pemkab OI untuk Ini

- Daftarkan akun sesuai petunjuk yang tersedia di layar, lalu pergi ke menu "lainnya."

- Pilih produk "Dana Siaga" dalam menu finansial dan kesejahteraan.

- Klik "Pinang Flexi PT Bank Raya Indonesia."

- Baca dan setujui ketentuan pinjaman yang ditampilkan di layar aplikasi.

BACA JUGA:Daftar Pinjaman KUR BNI September 2023 Hingga Rp55 Juta Tanpa Agunan, Begini Cara Pengajuannya

- Ikuti instruksi yang muncul untuk menyelesaikan proses pengajuan pinjaman Anda.

Dengan adanya program Dana Siaga ini, diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan keuangan mendesak mereka. 

Jangan lupa untuk memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan pinjaman.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: