Honda

Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 2023 Sudah Keluar, Cek Penerimanya di Sini

Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 2023 Sudah Keluar, Cek Penerimanya di Sini

Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 2023 Sudah Keluar, Cek Penerimanya di Sini -palpres.com-

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp600.000 Sudah Cair di Kantor Pos, Gunakan KTP untuk Cek Nama Anda

Namun, perlu diketahui juga jika ada Kemensos RI telah menonaktifkan sebanyak 2.284.392 KPM penerima bantuan sosial baik dari PKH, BPNT dan KIS PBI. 

Berdasarkan pemeriksaaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 23.879 KPM berstatus PNS menerima bantuan sosial yang juga ditidaklayakan dan 13.369 KPM terdaftar di Dirjen AHU. 

Para KPM ini data sudah dinonaktifkan oleh Kementerian sosial alias tidak lagi menerima pencairan PKH dan BPNT pada tahap ini dan seterusnya. 

Untuk itu perlu diketahui, ada 7 Syarat wajib agar Bansos PKH cair di tahap 4 dan 5 syarat wajib agar BPNT cair di tahap 5 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, KPM dengan Ciri Ini Terima Bansos Tunai Rp2.400.000 Cair Oktober, Cek KK Anda

Syarat dapat PKH tahap 4: 

Pertama, agar bansos PKH bisa cair harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kesos di Kemensos. 

Kedua, dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Karena setiap bulan dilakukan verifikasi kelayaan BNBA yang dilakukan oleh pemerintah daerah lewat aplikasi SIKS-NG.

Ketiga, masih memiliki komponen PKH meliputi komponen Kesehatan (ibu hamil dan balita), pendidikan (anak usia SD, SMP dan SMA) dan Komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas). 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos BPNT Rp600.000 Cair Hari Ini, Pastikan Namamu Ada, Cek di Sini!

Keempat, bagi yang memiliki komponen pendidikan harus tedaftar di Dapodik dan sinkron di DTKS. 

Jika dapodik tidak aktif maka bansos untuk komponen pendidikan tidak bisa dicairkan.

Kelima, bukan penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan. 

Keenam, bukan pegawai/pekerja yang sumber gajinya dari negara baik APBN/APBD seperti TNI/POLRI dan ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: