Honda

Udara Ogan Ilir Level Merah, Disdikbud Keluarkan Edaran Ini

Udara Ogan Ilir Level Merah, Disdikbud Keluarkan Edaran Ini

Pelajar di Ogan Ilir mulai diwajibkan memakai masker jika beraktifitas di luar ruangan.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran, terkait kondisi udara OI yang sangat tidak sehat belakangan ini.

Surat edaran mengacu pada level merah udara di OI tersebut berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), diterima palpres.com dari pihak Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir.

Berikut isi surat edaran dimaksud:

Kepada Yth. Bapak/ Ibu Kepala SPNF SKB/ TK/ SD/SMP Negeri/Swasta se- Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ada Bantuan Rp20.000.000 dari Kemensos untuk Warga Berciri Ini, Begini Cara Dapatnya!

BACA JUGA:Ibu-ibu Sudah Bisa Belanja Sembako, BLT BPNT Rp400.000 Sudah Masuk Rekening, Cek kartu ATMnya Ya

Melihat situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan semakin meningkat beberapa hari terakhir ini, yang berpotensi mengganggu kesehatan terutama pada anak- anak peserta didik kita, maka dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran (JP) dikurangi 10 menit,

2. Untuk kegiatan diluar kelas sementara ditiadakan seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya,

3. Proses kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 09.00 Wib s.d selesai serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan.

BACA JUGA:Suzuki Bertobat! All New Karimun Wagon R di Jual Murah, Buruan Datangi Dealer Terdekat

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp600.000 Sudah Cair di Kantor Pos, Gunakan KTP untuk Cek Nama Anda

4. Diminta agar seluruh satuan pendidikan memfasilitasi masker untuk siswa- siswi dan tenaga pendidik, serta tetap berkoodinasi dengan Puskesmas terdekat apabila ada bantuan masker,

5. Agar seluruh warga satuan pendidikan memakai masker selama diluar ruangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com