Cair Lagi Awal Bulan Oktober Bansos Beras 10 Kilogram dari Pemerintah Ambil di Kantor Pos
Cair Lagi Awal Bulan Oktober Bansos Beras 10 Kilogram dari Pemerintah Ambil di Kantor Pos-palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Sesuai instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pemerintah akan mempercepat proses pencairan bansos sembako beras 10 kilogram perbulan.
Bansos sembako beras 10 kilogram yang seharusnya dijadwalkan untuk periode bulan Oktober,November dan Desember dipercepat periode salurnya menjadi September, Oktober dan November 2023.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu Masyarakat miskin di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan sembako seiring dengan tingginya harga beras yang mencapai Rp15.000 per kilogram.
Bantuan sembako beras ini pada tahun ini sudah memasuki tahap 2 dimana pada tahap 1 proses penyalurannya sudah berlangsung dibulan Maret, April dan Mei.
BACA JUGA:Siapkan Kartu KKS Anda untuk Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Rp400 Ribu Cair Oktober 2023, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Pencairan BPNT September-Oktober Rp400.000 di Wilayah Ini, Update Informasinya di Link Ini
Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerjasama dengan Perum Bulog telah mengalokasikan 640 ribu ton beras untuk disalurkan kepada 21,35 juta target penerimanya.
Adapun penyaluran bantuan beras ini sudah berlangsung sejak pertengahan bulan September 2023 dan akan kembali disalurkan pada bulan Oktober ini.
Para KPM masing-masing menerima alokasi bantuan 10 kilogram perbulan sehingga total bantuan yang diterima sebanyak 30 kilogram beras.
Lalu siapa sajakah yang berhak menerima bansos sembako beras 10 kilogram dari pemerintah ini?.
BACA JUGA:CATAT, Daerah Ini Segera Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Rp500.000 Dibulan Oktober 2023
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Diperpanjang, Segera Ambil di Kantor Pos
Para penerimanya adalah para keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) dan KPM PKH dan BPNT.
Jadi para KPM PKH dan BPNT selain mendapatkan bantuan tunai juga mendapatkan bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: