RDPS
Honda

Penerima Manfaat BLT BPNT Tahap 5 Rp2.400.000 Sudah Tersedia, Gunakan Link Ini untuk Cek Namamu

Penerima Manfaat BLT BPNT Tahap 5 Rp2.400.000 Sudah Tersedia, Gunakan Link Ini untuk Cek Namamu

Penerima Manfaat BLT BPNT Tahap 5 Rp2.400.000 Sudah Tersedia, Gunakan Link Ini untuk Cek Namamu--doc palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Penerima manfaat BLT BPNT tahap 5 Rp2.400.000 sudah tersedia, gunakan link ini untuk cek namamu.

Mengingat, pemerintah kembali mengalokasikan sejumlah dana bantuan kepada warga yang tergolong rentan miskin melalui program kesejahteraan sosial, salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan ini menyasar kepada kurang lebih 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi para KPM yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Rezeki Awal Oktober! Bansos PKH Tahap 4 Kategori Lansia Cair, Cek Penerima Melalui Link Ini

Bansos BPNT tahap 5 tahun 2023 ini akan cair dalam bentuk bantuan langsung tunai dengan nominal hingga Rp2.400.000 per tahun.

Penting untuk dicatat bahwa bantuan BPNT tidak disalurkan sekaligus, melainkan secara bertahap yakni dalam empat tahap.

Proses pencairan tahap 5 dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 ini, meskipun besaran nominal yang akan diterima oleh penerima manfaat belum diumumkan.

Adapun dalam penyaluran BLT BPNT Rp2.400.000 disalurkan menggunakan dua metode yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero), yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai lembaga penyalur BPNT periode 5 tahun 2023.

BACA JUGA:5 Bansos Ini Bakal Segera Cair Awal Oktober, Pemilik KTP Bisa Dapat, Pastikan Namamu Ada!

Pembagian melalui Bank Himbara akan difokuskan pada penerima manfaat dengan akses yang lebih mudah, sementara melalui Kantor Pos akan difokuskan pada penerima yang tinggal di wilayah dengan akses yang sulit.

PT Pos Indonesia akan menggunakan tiga mekanisme berbeda dalam menyalurkan bantuan BPNT 2023, yaitu:

1. Penerima mengambil secara langsung di Kantor Pos.

2. Bantuan diambilkan oleh pihak seperti RT, RW, atau kelurahan sesuai kesepakatan dengan penerima manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: