ALHAMDULILLAH! Bansos BPNT Tahap 5 Rp2.400.000 Sudah Bisa Diambil, Gunakan KTP untuk Cek Nama Anda

ALHAMDULILLAH! Bansos BPNT Tahap 5 Rp2.400.000 Sudah Bisa Diambil, Gunakan KTP untuk Cek Nama Anda--doc Palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Alhamdulillah, bansos BPNT tahap 5 Rp2.400.000 sudah bisa diambil, gunakan KTP untuk cek nama Anda.
Dengan menyasar kepada kurang lebih 19 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali tersalurkan di bulan Oktober 2023 ini.
Apalagi saat ini sudah memasuki pada tahap ke-5 yakni alokasi penyaluran Bansos BPNT 2023 yang dilaksanakan pada bulan September-Oktober 2023.
Dan menurut juknis (petunjuk teknis) yang telah diterbitkan, penyaluran Bansos BPNT tahap 5 dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 kemarin.
BACA JUGA:CAIR HARI INI, Bansos PKH Tahap 4 2023, Dapatkan Dana Gratis Rp750.000, Caranya Gampang!
Meskipun dalam penyalurannya tidak merata dan secara bertahap, karena menggunakan dua metode penyaluran yakni melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, BSI, atau Mandiri dan melalui Kantor Pos.
Tetap saja ini menjadi kabar bahagia bagi para KPM yang namanya terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Mengingat program Bansos BPNT inisiatif dari pemerintah yang telah berlangsung sejak tahun 2019 bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.
Dimana para penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 perbulannya dan jika diakumulasikan selama satu tahun, penerima akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp2.400.000.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Lansia dan Penyandang Disabilitas Dapat Bansos PKH Rp2.400.000, Cek Infonya di Sini
BACA JUGA:KPM PKH dan BPNT Full Senyum, SP2D Bansos Oktober Sudah Turun, Ini Tanggal Pencairannya
Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai melalui ATM KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial).
Penerima dapat mencairkannya melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BSI, atau Mandiri serta melalui kantor Pos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: