Citraland
Honda

KABAR BAIK! Cukup Ikuti 9 Langkah Ini Dapat Dana Bansos Rp5 Juta, Solusi UMKM Buat Modal Usaha

KABAR BAIK! Cukup Ikuti 9 Langkah Ini Dapat Dana Bansos Rp5 Juta, Solusi UMKM Buat Modal Usaha

9 langkah dapat dana bansos rp5 juta, solusi umkm buat modal usaha.-dok-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ada modal usaha dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia memberikan solusi melalui program bantuan sosial (Bansos). 

Salah satu berita baiknya adalah adanya program bansos modal usaha dari Kemensos senilai Rp5 juta. 

Hanya mengikuti langkah ini pelaku UMKM dapat dana bansos tersebut.

BACA JUGA:UMKM BAHAGIA! Kemensos Bagikan Modal Usaha Mulai dari Rp5.000.000, Simak Cara Dapatnya

Program ini telah diluncurkan sejak tahun 2022 dan ditujukan khusus untuk anggota masyarakat yang termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang berusia produktif. 

Sejauh ini, ada sekitar 30 juta orang di Indonesia yang merupakan penerima PKH dan BPNT, dengan sebagian di antaranya berusia produktif.

Program ini dikenal sebagai Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Para penerima PKH dan BPNT yang berminat dapat mengikuti program ini dan menerima modal usaha sebesar Rp5 juta. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT PKH dn BPNT September - Oktober Cair Duluan ke Rekening Berikut Mulai Minggu Ini

Namun, perlu diingat bahwa mereka yang menerima bantuan PENA tidak lagi akan menerima alokasi bantuan PKH atau BPNT yang biasa mereka terima sebelumnya.

Dana sebesar Rp5 juta yang diberikan kepada para penerima PENA ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan usaha, termasuk pembelian bahan baku. 

Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan total dana sebesar Rp6 juta.

Adapun syarat dan ketentuan untuk menjadi peserta program PENA adalah:

  • Penerima bantuan sosial PKH maupun BPNT.
  • Usia maksimal 45 tahun.
  • Sudah merintis usaha yang telah berjalan selama setahun lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: