Honda

Tiktok Shop Ditutup, Begini Nasib Pesanan Yang Sudah Terlanjur Pre Order

Tiktok Shop Ditutup, Begini Nasib Pesanan Yang Sudah Terlanjur Pre Order

Tiktok Shop ditutup resmi, sesuai aturan terbaru dari pemerintah yakni revisi Permendag Nomor 31/2023-Foto:Freepic-palpres.com

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

BACA JUGA:Weekend Ceria, Cuma Nonton Video TikTok Langsung Dapat Saldo DANA Gratis Rp350.000, Begini Caranya

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. 

Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM.

Lantas, bagaimana dengan barang pesanan anda yang telah terlanjur dipesan atau pre order sebelum tanggal Tiktok Shop ditutup?.

BACA JUGA:Bocoran Cara Mendapatkan Uang dari TikTok dengan Mudah, Khusus Untuk Pemula, Ikuti 4 Langkah Ini

Bersamaan dengan keputusan tersebut, TikTok juga mengumumkan mekanisme dan tenggat waktu pengiriman barang yang sudah terlanjur di pesan. 

Berdasarkan Informasi terbaru TikTok Shop Indonesia untuk Sellers (penjual) di laman resmi TikTok dikatakan bahwa penjual wajib memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan.

Kemudian memastikan pesanan tersebut diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman paling lambat tanggal 5 November 2023.

BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan Cuan dari TikTok Khusus Pemula, Wajib Coba!

Pesanan yang tidak dikirimkan paling lambat tanggal 5 November 23:59:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop," ujar TikTok. 

Jadi, untuk anda yang mempunyai pre order di Tiktok shop, anda tidak perlu khawatir pesanan anda tidak dikirim oleh penjual. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com