Citraland
Honda

Bisa Lewat HP! Cara Mudah Cek Penerima BLT Hingga Rp750.000 via Bank dan Kantor Pos, Cair Minggu Ini

Bisa Lewat HP! Cara Mudah Cek Penerima BLT Hingga Rp750.000 via Bank dan Kantor Pos, Cair Minggu Ini

Bisa Lewat HP! Cara Mudah Cek Penerima BLT Hingga Rp750.000 via Bank dan Kantor Pos, Cair Minggu Ini--doc palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Bisa lewat Hp, begini cara mudah cek penerima BLT hingga Rp750.000 via Bank dan kantor Pos yang bakal cair minggu ini.

Melalui cara ini, dapat memudahkan Masyarakat dalam mengetahui namanya apakah termasuk sebagai penerima manfaat atau tidak.

Mengingat, BLT ini dapat langsung dicairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN) atau melalui kantor pos terdekat bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank atau ATM.

Jadi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak perlu repot-repot harus bulak-balik mengecek ATM ataupun ke kantor Pos.

BACA JUGA:Cair Oktober! Ini Rincian 2 Bansos Tambahan yang Diterima Masyarakat Miskin, Yuk Cek Apakah Anda Termasuk

Untuk memastikannya, Anda bisa mengecek status penerima bansos tersebut melalui situs resmi Kementerian Sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/ ataupun melalui Aplikasi Cek bansos.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dimaksud adalah BLT Program Keluarga Harapan (PKH).

Para penerima bantuan PKH memiliki kesempatan untuk menerima bantuan hingga mencapai Rp750.000, yang dapat dicairkan melalui bank atau kantor pos.

Penyaluran bantuan PKH tahun 2023 ini dilakukan dalam empat tahap.

BACA JUGA:KLIK DI SINI! Cara Mudah Mencairkan Bansos PKH Tahap 4 2023

Tahap pertama pencairan PKH telah dimulai sejak Januari, sementara tahap 4 PKH cair pada bulan Oktober hingga Desember 2023.

Besaran bantuan PKH ini bervariasi, mulai dari Rp225.000 per tahap untuk siswa SD hingga Rp750.000 per tahap untuk balita dan ibu hamil.

Para penerima bantuan PKH dapat dengan mudah mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PKH melalui ponsel dengan cara memasukkan nama asli dan wilayah sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam program pemberian bantuan PKH ini, terdapat tujuh golongan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai kelompok yang berhak menerima bantuan PKH dalam bentuk uang tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: