Citraland
Honda

Ini Jadwal Pencairan BLT PKH dan BPNT Tahap 4 via Pos, Jangan Lewatkan!

Ini Jadwal Pencairan BLT PKH dan BPNT Tahap 4 via Pos, Jangan Lewatkan!

Salah seorang penerima bantuan usai mencairkan dana Bansos PKH Tahap 4 di kantor pos, didampingi pendamping PKH-Try Dina Marianti-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Informasi mengenai penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau yang lebih sering disebut bansos sembako, akhirnya muncul juga. 

Dimana untuk Oktober ini ke 2 bansos yang disalurkan dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) lewat kantor pos, akan disalurkan dalam waktu dekat.

Penyaluran ke 2 bansos ini diperkirakan akan berbarengan. 

Jika melihat juknis yang dipakai, untuk tahap 4 tahun ini akan disalurkan paling cepat pada Oktober, dan paling lambat pada awal Desember. 

BACA JUGA:UMKM Bisa Dapat Modal Usaha Rp5.000.000 dari Bansos Ini, Segera Daftarkan Diri Anda

BACA JUGA:Solusi UMKM, Ada Bansos Modal Usaha dari Pemerintah Rp5 Juta, Daftarkan Diri Anda

Karena untuk mekanisme penyaluran via Pos dibagikan per 3 bulan. 

Mengingat, pada September lalu pencairan untuk tahap 3 baru saja dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Mengenai jadwal, dan tanggal resminya masih menunggu surat resmi dikeluarkan oleh Kemensos. 

Disamping itu, jika kita cek pada laman www.siks.kemensos.go.id, status dana KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pun masih belum SPM (Surat Perintah Penyaluran Dana). 

BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT PKH dn BPNT September - Oktober Cair Duluan ke Rekening Berikut Mulai Minggu Ini

BACA JUGA:SELAMAT! KPM PKH dan BPNT Bakal Mendapatkan 2 Bansos Tambahan Cair Oktober Ini, Langsung Cek Nama Anda di Sini

Bahkan masih ada beberapa penerima bansos yang statusnya SPM untuk tahap 3, dan bukan tahap 4.

Nantinya untuk mengambil bantuan melalui kantor pos, kamu bisa membawa KK, dan KTP asli beserta fotokopi satu rangkap, foto rumah secara keseluruhan tampak depan diambil dari luar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: