RDPS
Honda

KABAR GEMBIRA, Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 4 Ditambah, Uang Tunai Cair Minggu Depan

KABAR GEMBIRA, Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 4 Ditambah, Uang Tunai Cair Minggu Depan

KABAR GEMBIRA! Kategori Penerima Bansos PKH Ditambah, Uang Tunai Cair Minggu Depan. -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Para penerima bantuan sosial (Bansos) ada kabar gembira, kategori penerima Bansos PKH untuk pencairan bulan September-Oktober ini ditambah. 

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH sudah memasuki tahap 4 untuk pencairan bulan September-Oktober yang proses pencairannya melalui kartu KKS Bank Himbara. 

Bansos PKH merupakan bantuan reguler yang disalurkan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan miskin. 

Adapun yang menjadi target penerima PKH tahap 4 adalah masyarakat yang rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas serta pelajar SD-SMA sederajat.

BACA JUGA:Ambil Dana PKH Tahap 4 Rp500.000 untuk 2 Kategori Masyarakat Ini, Cek Tanda Saldo Bansos Masuk Rekening Disini

Kategori masyarakat tersebut menjadi prioritas utama Kementerian Sosial RI dalam menyalurkan bansos PKH.

Seperti diketahui, ada 3 komponen penerima Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). 

Bagi Masyarakat yang memenuhi 3 komponen ini bisa mendapatkan bantuan PKH mulai dari Rp900 Ribu hingga Rp3 juta per tahun. 

Adapun 3 komponen PKH meliputi komponen kesehatan, komponen pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:Bansos Rp2.400.000 untuk Pemilik BPJS Kesehatan Siap Cair, Syaratnya Cek di Sini

Pada Komponen kesehatan kategori penerimanya meliputi balita dan ibu hamil. 

Nominal  bantuan diterima merupakan yang paling tinggi yaitu Rp3 juta pertahun yang disalurkan per dua bulan dan per tiga bulan.

Untuk penyaluran per dua bulan yaitu melalui KKS Bank Himbara bantuan yang diterima KPM komponen ini sebesar Rp500 Ribu, sedangkan yang cair lewat PT Pos Indonesia menerima bantuan sebesar Rp750 Ribu.

BACA JUGA:Rezeki KPM Bertambah, 2 Bansos Tambahan Cair Hari Ini, Cek Statusmu di Aplikasi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: