Honda

Bikin Heboh! Warga Asing di Megaproyek IKN Kalimantan Timur Bebas Pajak Selama 120 Tahun, Benarkah?

Bikin Heboh! Warga Asing di Megaproyek IKN Kalimantan Timur Bebas Pajak Selama 120 Tahun, Benarkah?

Ilustrasi IKN di Kalimantan Timur dimana rumor beredar WNA akan dibebaskan pajak selama 120 tahun-wikipedia-

PALPRES.COM - Beredar rumor yang belakangan ini membuat heboh, bahwa pemerintah akan memberlakukan aturan bebas pajak untuk Warga Negara Asing (WNA) selama ratusan tahun di Megaproyek IKN Kalimantan Timur.

Memang, pemerintah saat ini terus mematangkan pembangunan megaproyek IKN di Kalimantan Timur.

Bukan hanya infrastruktur, tapi kebijakan-kebijakan yang ada di IKN Kalimantan Timur juga terus diperhatikan.

Akan tetapi, belakangan muncul rumor yang tidak sedap terkait pembangunan megaproyek tersebut.

BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai Rp400.000 Cair, Penerima BPNT Sembako Segera Cek di Website Ini

Rumor tersebut tak lain adalah adanya kabar bahwa Presiden RI Joko Widodo akan memanjakan para WNA.

Para WNA tersebut nantinya akan dibebaskan pajak dan tidak tanggung-tanggung yakni selama 120 tahun.

Kebijakan ini bakal diberikan terutama kepada WNA asal China di IKN Kalimantan Timur.

Usuy punya usut, diketahui dari Kominfo RI bahwa kabar tersebut adalah hoax alias kabar bohong.

BACA JUGA:Fenomena Menarik Bunga Bangkai Mekar di Kaki Bukit Sulap: Pertanda Musim Hujan Segera Tiba

BACA JUGA:FIX, Ada 2 Bansos Cair Hari Ini untuk KPM yang Penuhi Syarat Ini

Pemerintah RI sendiri mempunyai aturan khusus terkait permasalahan ini yang tentu tidak mengorbankan rakyatnya sendiri.

Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023.

Peraturan itu berisikan soal Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN Kalimantan Timur.

Dalam PP tersebut, tidak disebutkan bahwa WNA yang akan tinggal di ibukota baru bakal dibebaskan pajaknya.

BACA JUGA:Langsung Cas Cis Cus Bahasa Asing! Ini 7 Kampus Jurusan Sastra Inggris Terbaik di Indonesia

Pada Pasal 22 bahkan disebutkan orang yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di IKN Kalimantan Timur memang dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pengguna TKA, namun untuk jangka waktu tertentu.

Bukan itu saja, pada Pasal 23 juga disebutkan izin tinggal yang bebas biaya kompensasi adalah selama 10 tahun serta bisa diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja.

Jadi yang dibebaskan adalah kewajiban pembayaran kompensasi bagi pelaku usaha yang mendatangkan Tenaga Kerja Asing ke IKN, bukan soal kewajiban pajak WNA yang ada di ibukota baru.

Selanjutnya diatur pada Pasal 111 angka 2 Perpu Nomor 2/2022 yang mengubah Pasal 26 ayat (1) UU PPh.

BACA JUGA:Wisata Terbaru 2023 di Jogja Dijuluki The Twilight Paradise, Pemburu Senja Wajib Tahu Tempat Ini

Yang menjelaskan bahwa WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia serta termasuk sebagai wajib pajak luar negeri.

Nnatinya akan dikenakan PPh 16 sebesar 20 persen dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Jadi, kabar soal WNA yang akan berada di IKN Kalimantan Timur serta dibebaskan pajaknya selama 120 tahun adalah tidak benar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: