Honda

Terlibat Lakalantas, Ini Cara Mengambil Kendaraan di Sat Lantas Polres OI

Terlibat Lakalantas, Ini Cara Mengambil Kendaraan di Sat Lantas Polres OI

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto saat menjelaskan terkait prosedur pengambilan kendaraan sebagai benda atau bukti korban kecelakaan lalu lintas di Sat Lantas Polres OI.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Mungkin bagi anda yang pernah terlibat kecelakaan lalu lintas, pastilah pernah mengalami kendaraan yang diamankan di Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) guna proses Kepolisian.

Tentunya anda bingung, bagaimana cara mengambil kendaraan tersebut agar bisa dibawa pulang.

Nah, palpres.com coba memberi langkah-langkah yang harus ditempuh agar kendaraan anda yang terlibat laka lantas itu bisa dibawa pulang.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto menjelaskan, langkah pertama anda yakni wajib melangkapi surat menyurat kendaraan, dan bukti penyelesaian perkara antara yang terlibat laka lantas.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! 4 Bansos Ini Disalurkan Mulai Senin Besok, Cek Penerima Bisa Via HP

BACA JUGA:POSITIF Cair, KPM dengan Kriteria Ini Terima Bansos PKH dan BPNT Tahap 5, Jadwal Pencairan BLT Sudah Keluar

"Kita lakukan gelar perkara dulu, selanjutnya penghentian penyelidikan, dan baru pengembalian barang bukti," ujar Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto, Selasa 10 Oktober 2023.

Lebih detail dijelaskan Kasat, pengambilan kendaraan sebagai benda atau bukti korban kecelakaan lalu lintas tidak akan dikenakan biaya.

"Ini sesuai dengan Pasal 46 Ayat 1 KUHAP, dimana disebutkan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita," terangnya.

Atau, lanjutnya, kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.

BACA JUGA: BLT PKH dan BPNT Cair! Dana Rp400.000 Segera Masuk ke Rening BRI, BNI, BSI, dan Mandiri

BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai Rp400.000 Cair, Penerima BPNT Sembako Segera Cek di Website Ini

Kedua, perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti, atau ternyata tidak merupakan tindak pidana, dan ketiga perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum.

"Ya, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com