Honda

Alhamdulillah, Pemkab Muba Dapat Tambahan Jatah DAK Rp145 Miliar Tahun 2024

Alhamdulillah, Pemkab Muba Dapat Tambahan Jatah DAK Rp145 Miliar Tahun 2024

Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin mendapatkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penambahan DAK untuk Muba sendiri akan berlangsung tahun 2024 mendatang.

Sehingga tidak menutup kemungkinan percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Bumi Serasan Sekate di tahun 2024 tampaknya bakal berjalan maksimal.

BACA JUGA:Dapat Insentif Rp23 Miliar dari Kementerian Keuangan, Pj Bupati Muba Bilang Begini Kepada OPD

BACA JUGA:Mantap! Muba Peringkat Satu Capaian Insentif di Luar Jawa

Kucuran itu sebagai langkah pemkab Muba untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bumi Serasan Sekate.

Kucuran dana dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Muba melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 yang bakal diperoleh Pemkab Muba sebesar Rp145 Miliar

"Kucuran DAK Tahun Anggaran 2024 ini harus kita manfaatkan sebaik mungkin, juga harus dikawal oleh OPD terkait," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud saat mengikuti Rapat Virtual Sosialisasi Tahapan Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK) DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Serasan Sekate, Kamis 12 Oktober 2023.

BACA JUGA:Usai Bermalam, Pj Bupati Muba Tinjau Pembangunan Jembatan dan Perbaikan Jalan di Kecamatan Lalan

BACA JUGA:80 KPM di Muba Dapat Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari Sumatera Selatan, Ini Barang yang Didapatkan

Dia mengingatkan, DAK Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah pusat nantinya akan meliputi di berbagai sektor yakni diantaranya sektor Pendidikan, Pertanian, Kesehatan, dan beberapa sektor lainnya.

"Ini harus kita maksimalkan demi percepatan pembangunan infrastruktur dan kualitas SDM di Kabupaten Muba," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Dana Transfer Khusus DIPK Kementerian Keuangan, Dr Purwanto MSc meminta kepada penerima DAK untuk proses administrasi lainnya harus dipatuhi.

BACA JUGA:Polemik Perbatasan Muba dan Muratara Diharapkan Selesai, Jangan Sampai Hal Ini Terjadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: