Hanya 4 Kategori Ini yang Berhak Menerima Bantuan Tambahan Berupa 30 Kg Beras dari Pemerintah, Siapa Saja?
Hanya 4 Kategori Ini yang Berhak Menerima Bantuan Tambahan Berupa 30 Kg Beras dari Pemerintah, Siapa Saja?--doc Palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar bahagia bagi 4 kategori ini, sebab hanya mereka yang berhak menerima bantuan tambahan dari pemerintah.
Bantuan tersebut merupakan beras sebanyak 30 kg yang diberikan secara bertahap selama tiga bulan.
Saat ini bansos beras sebanyak 30 kg ini merupakan tahap kedua untuk alokasi bulan September-Oktober-November.
Pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan bansos serupa pada Maret-April-Mei 2023.
BACA JUGA:Cek Penerima BLT BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Rp400.000 Siap Dibawa Pulang
Nah, untuk di tahap kedua bansos beras telah cair sejak tanggal 11 September hingga akhir November mendatang, dan telah tersedia di beberapa wilayah di Indonesia.
Di bulan Oktober ini, bansos beras sebesar 10 kg dalam tahap kedua kembali cair kepada penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memeriksa keabsahan status penerimaan mereka dengan mengecek di website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan ini menyasar kepada 21,35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia dengan anggaran mencapai Rp8 triliun.
BACA JUGA:BLT BPNT Tahap 5 Rp400.000 Sudah Tersedia, Buruan Cek ATM Sekarang
Dengan adanya pemberian bantuan tambahan ini pemerintah berharap dapat menanggulangi masalah stunting dengan pemenuhan gizi para KRS.
Sehingga para penerima bisa memenuhi kebutuhan pangan dan akan sangat membantu dalam menjaga kualitas hidup mereka.
Bansos beras akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, dan akan ada petugas yang akan mendatangi rumah penerima bantuan.
Namun, penerima juga dapat mengambil bantuan pangan tersebut secara mandiri di Kantor Pos setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: