2 Bank Sudah Cairkan Bansos PKH dan BPNT Rp400.000, Cek Kartu KKS Sekarang
2 Bank Sudah Cairkan Bansos PKH dan BPNT Rp400.000, Cek Kartu KKS Sekarang-palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar gembira bagi anda yang menunggu pencairan bansos PKH dan BPNT.
Ada 2 bank yang sudah melakukan proses pencairan Bansos PKH dan BPNT Rp400.000.
Bagi para KPM yang proses pencairan bansos PKH dan BPNT melalui mekanisme KKS Bank Himbara segera cek kartu KKS anda ke mesin ATM terdekat.
Pencairan PKH dan BPNT ini hanya berlaku bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang Namanya masuk dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) PKH tahap 3 dan BPNT Juli-Agustus termin 10 susulan yang baru diterbitkan oleh Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Bukan PKH dan BPNT, BLT Rp600.000 Cair Serentak 3 Bulan dari Bansos Ini, Siapa Saja Penerimanya?
Karena sampai saat ini, dari 10 juta penerima PKH dan 18,8 juta penerima BPNT masih ada yang belum menerima uang pencairan bantuan yang kini baru tersalur 92 persen.
Dengan diterbitkannya SP2D termin 10 susulan ini diharapkan dapat merampungkan proses pencairan PKH tahap 3 dan BPNT Juli-Agustus hingga 100 persen.
Terpantau sejak 11 Oktober 2023, sudah ada 2 bank yang mencairkan bantuan PKH dan BPNT.
Kedua bank tersebut yaitu Bank BNI di daerah Gerobokan ada pencairan Rp800.000.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bansos PKH dan BPNT Cair untuk KPM yang Masuk SP2D, Cek Nama Penerima di Sini
Lalu di bank BRI di wilayah Lampung Selatan ada saldo yang masuk rekening senilai Rp339.000.
Jadi 2 bank himbara ini mulai menyalurkan bantuan PKH dan BPNT namun perlu diketahui, karena ini bersifat susulan jadi tidak banyak KPM yang mendapatkan pencairan bantuan ini.
Sementara itu, update pencairan bantuan sosial PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 untuk alokasi bulan September-Oktober yang cair lewat Kartu KKS Bank Himbara hingga saat ini terpantau belum ada perubahan periode salur yang artinya proses pencairan bantuan belum dilakukan oleh Lembaga penyalur.
Selain ada pencairan PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus, dibulan Oktober ini juga ada pencairan bantuan sosial yaitu bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: