Citraland
Honda

ASYIK! Bansos YAPI 2023 Rp600.000 Cair, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

ASYIK! Bansos YAPI 2023 Rp600.000 Cair, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

ASYIK! Bansos YAPI 2023 Rp600.000 Cair, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Kabar bahagia bagi para penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) Yatim Piatu atau dikenal juga bansos YAPI 2023.

Pasalnya bantuan atensi yang di salurkan oleh pemerintah ini sudah memasuki periode salur untuk alokasi bulan Oktober-Desember 2023 sebesar Rp600.000.

Bansos tunai YAPI ini disalurkan sepanjang tahun 2023 yaitu sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun dengan 133.600 kuota penerimanya.

Namun patut digarisbawahi, bahwa tidak semua anak Yatim Piatu bisa mendapatkan bantuan ini.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair Minggu Ini, Lansia dan Disabilitas Dapat Bantuan Rp600.000

Mengingat, bantuan atensi Yatim Piatu ini sudah melalui proses verifikasi dan validasi.

Jadi hanya Masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan bantuan ini.

Jika sudah lolos verifikasi, maka KPM bisa mengambil bantuannya lewat Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. 

Penyaluran bantuan sosial ini tergantung dari wilayah masing-masing KPM, dan informasi mengenai mekanisme penyaluran dapat diperoleh melalui pendamping sosial di tiap wilayah.

BACA JUGA:Info Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Hari Ini Via KKS

Program bantuan sosial ini disalurkan setiap 3 bulan sekali yaitu sebesar Rp600.000.

Namun, perlu diperhatikan bahwa ada lima kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat memperoleh Bansos YAPI ini, yang menjadi penyebab ketidakdapatannya pencairan bantuan tersebut.

Berikut adalah lima kategori KPM yang tidak dapat menerima Bansos Atensi Yatim Piatu senilai Rp 600 ribu:

1. Bantuan ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun. KPM yang telah berusia di atas 18 tahun tidak dapat menerima Bansos Atensi Yatim Piatu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: