Honda

Keluarga Anda Pencandu Narkoba Mau Direhabilitasi? Ini Syarat-Syaratnya

Keluarga Anda Pencandu Narkoba Mau Direhabilitasi? Ini Syarat-Syaratnya

Ilustrasi --Freepik

INDRALAYA, PALPRES.COM – Mungkin anda atau keluarga anda yang saat ini sedang kecanduan Narkoba, bingung bagaimana cara mendaftarkan anda atau keluarga anda agar direhabilitasi.

Kali ini, palpres.com mencoba menggali informasi terkait hal ini ke pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir.

Menurut Kepala BNN Ogan Ilir, AKBP. Irfan Arsanto, S.Sos, bagi keluarga pecandu / penyalahguna dan atau calon klien, bisa menjalani rehabilitasi narkoba.

Caranya, dapat datang langsung ke BNNK Kabupaten Ogan Ilir yang terletak di Jalintim KM.32 eks Kantor DPRD Ogan Ilir untuk menjalani asesement.

BACA JUGA:Rezeki Nomplok Bagi KPM PKH dan BPNT, Bansos Tambahan Mulai Tersalurkan kepada KPM, Cek Nama Anda di Sini

BACA JUGA:Panasnya Luar Biasa, 5 Daerah Terpanas di Provinsi Jawa Tengah, Bukan Semarang Juaranya, Tapi?

Tujuannya, menentukan tingkat ketergantungan penyalahgunaan narkoba, yang nantinya akan menentukan jenis rehabilitasi yang akan dijalani berupa rehabilitasi rawat jalan atau rehabilitasi rawat inap.

"Selanjutnya keluarga dan atau calon klien dapat mengisi formulir informed consent yang sudah disiapkan kita, dan dilanjutkan pengambilan tes urine untuk mendeteksi awal jenis narkotika yang telah digunakan," ujarnya ditemui palpres.com di ruang kerjanya di Kantor BNNK Ogan Ilir, Kamis 19 Oktober 2023.

"Untuk calon klien yang terdiagnosa gangguan jiwa saat dilaksanakan assessment, wajib dilakukan perawatan terhadap gangguan kejiwaanya di Rumah Sakit Jiwa terdekat sebelum menjalani program rehabilitasi," paparnya

Bagi calon klien yang sudah dewasa secara hukum, dapat datang sendiri ke Klinik milik BNN Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Cek Namamu! Bansos PKH dan BPNT September - Oktober via BRI, BNI, BSI, dan Mandiri Bakal Cair Bersamaan

BACA JUGA: Ciri-ciri Burung Perkutut Mempunyai Yoni yang Kuat, Dipercaya Dapat Mendatangkan Kekayaan Bagi Pemiliknya

Sedangkan calon klien yang belum cukup umur, wajib diantar oleh orang tua / wali.

"Penanggung jawab yang tidak tertera di dalam KK klien, wajib menyertakan surat kuasa dari orang tua atau pasangan yang sah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: