Keluarga Anda Pencandu Narkoba Mau Direhabilitasi? Ini Syarat-Syaratnya
Ilustrasi --Freepik
BACA JUGA:Modal 10 Telkomsel Poin Bisa Dapat Ekstra Kuota Hepi Sebesar 23 GB, Begini Cara Mendapatkannya
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pass foto calon klien berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Fotokopi BPJS Calon Klien (sebagai rujukan lanjutan apabila klien perlu menderita sakit saat menjalani program)
BACA JUGA:4 Cara Membuat Produk Kecantikan dengan Bahan Alami, Buat Kulitmu Makin Glowing
BACA JUGA:BLT PIP Kemendikbud dan Bansos YAPI Cair Hari Ini, Cek Penerimanya di Link Ini
- Surat cuti kerja bagi calon klien ASN/POLRI/ TNI/ Swasta
- Surat Hasil asesmen dan pengantar dari BNN Provinsi / Kabupaten / Kota terdekat.
Selama menjalani program Rehabilitasi di Klinik / Loka / Balai Rehabalitasi milik BNN, tidak dipungut biaya apapun / gratis.
Bagi masyarakat yang secara sukarela melaporkan dirinya / anggota Keluarga untuk menjalani program rehabilitasi, tidak akan dipidana / diproses hokum sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: