Honda

Keluarga Anda Pencandu Narkoba Mau Direhabilitasi? Ini Syarat-Syaratnya

Keluarga Anda Pencandu Narkoba Mau Direhabilitasi? Ini Syarat-Syaratnya

Ilustrasi --Freepik

BACA JUGA:Modal 10 Telkomsel Poin Bisa Dapat Ekstra Kuota Hepi Sebesar 23 GB, Begini Cara Mendapatkannya

- Fotokopi KTP Penanggung jawab

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pass foto calon klien berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

- Fotokopi BPJS Calon Klien (sebagai rujukan lanjutan apabila klien perlu menderita sakit saat menjalani program)

BACA JUGA:4 Cara Membuat Produk Kecantikan dengan Bahan Alami, Buat Kulitmu Makin Glowing

BACA JUGA:BLT PIP Kemendikbud dan Bansos YAPI Cair Hari Ini, Cek Penerimanya di Link Ini

- Surat cuti kerja bagi calon klien ASN/POLRI/ TNI/ Swasta

- Surat Hasil asesmen dan pengantar dari BNN Provinsi / Kabupaten / Kota terdekat.

Selama menjalani program Rehabilitasi di Klinik / Loka / Balai Rehabalitasi milik BNN, tidak dipungut biaya apapun / gratis. 

Bagi masyarakat yang secara sukarela melaporkan dirinya / anggota Keluarga untuk menjalani program rehabilitasi, tidak akan dipidana / diproses hokum sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: