Bolehkah Perempuan Sholat Jum’at? Ini Kata Buya Yahya
Ilustrasi --Freepik
Karena Sholat Jum’at dilaksanakan secara berjamaah oleh seluruh laki-laki muslim yang sudah akil baligh.
Sehingga dikhawatirkan menimbulkan fitnah, bila laki-laki dan perempuan yang berjumlah sangat banyak berkumpul dalam satu tempat.
BACA JUGA:3 Kriteria Warga Pemilik KK Berikut Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Oktober Ini, Cek Faktanya!
Kemudian, bagaimana pula bila ada laki-laki yang ketinggalan Sholat Jumat, karena ketiduran (tapi belum masuk waktu Sholat Ashar)?
Buya Yahya menjelaskan, bahwa bila kondisi tersebut terjadi, maka kita melaksanakan Sholat Dzuhur empat rakaat dan tidak diqadha.
Karena masih masuk waktu dzuhur.
Qadha adalah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
BACA JUGA:Panasnya Terasa Sampai Ubun-Ubun, 3 Daerah Terpanas di Sumatera Barat yang Perlu Kalian Ketahui
BACA JUGA:Wajib Jadi Koleksi, Inilah 4 Batu Akik Penarik Rejeki, Punya Khodam Berkekuatan Khusus
Namun bila ketiduran sampai waktu Ashar, maka sholat diqadha.
Tapi tidak ada qadha Jum’at, karena menurut Buya, Sholat Jumat ada aturannya yakni ada khotibnya dan ada dua kali khutbah.
“Oleh karena itu yang ketinggalan Sholat Jumat, wajib Sholat Dzuhur,” tuturnya.
Akan tetapi jika seorang laki-laki masbuk atau datang telat ke masjid, ketika Sholat Jum’at sedang dilaksanakan, maka pada dasarnya Sholat Jum’at dianggap sah, bila kita masih mengikuti satu rakaat.
BACA JUGA:KISAH SAHABAT NABI: Abbas bin Ubadah, Pelopor Bai’at 70 Orang Muslim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: