Honda

Bolehkah Perempuan Sholat Jum’at? Ini Kata Buya Yahya

Bolehkah Perempuan Sholat Jum’at? Ini Kata Buya Yahya

Ilustrasi --Freepik

JAKARTA, PALPRES.COM - Sholat Jum’at  wajib diikuti seluruh laki-laki muslim seluruh dunia yang sudah akil baligh

Lalu, bagaimana hukumnya perempuan melaksanakan Sholat Jum’at. 

Buya Yahya dalam Al-Bahjah TV di YouTube menjelaskan, bahwa wanita tidak wajib Sholat Jum’at. 

Akan tetapi perempuan bila perempuan melaksanakan Sholat Jum’at, maka tidak perlu Sholat Dzuhur lagi. 

BACA JUGA:Rezeki Nomplok Bagi KPM PKH dan BPNT, Bansos Tambahan Mulai Tersalurkan kepada KPM, Cek Nama Anda di Sini

BACA JUGA:Alhamdulillah! Tahun Depan Penerima 5 BLT Ini Bakal Ditambah, Begini Cara Dapatnya

Namun perempuan tidak dihimbau untuk Sholat Jum’at.

Karena kalau Sholat Jum’at masjid penuh dengan laki-laki, maka akan susah untuk menempatkan perempuan dalam masjid.

Kecuali ada masjid yang menyediakan tempat khusus bagi perempuan untuk Sholat Jum’at. 

Dibolehkannya perempuan ikut Sholat Jum’at, berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Dawud.

BACA JUGA:Cek Namamu! Bansos PKH dan BPNT September - Oktober via BRI, BNI, BSI, dan Mandiri Bakal Cair Bersamaan

BACA JUGA:Bansos PKH tahap 4 Cair Hari Ini, 2 Kategori Berikut Terima Dana BLT Senilai Rp600.000

Nabi Muhammad SAW bersabda "Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (sholat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik lagi bagi mereka”. 

Mengapa perempuan disebutkan Nabi Muhammad SAW untuk sholat di rumah saat laki-laki Sholat Jum’at? 

Karena Sholat Jum’at dilaksanakan secara berjamaah oleh seluruh laki-laki muslim yang sudah akil baligh.

Sehingga dikhawatirkan menimbulkan fitnah, bila laki-laki dan perempuan yang berjumlah sangat banyak berkumpul dalam satu tempat. 

BACA JUGA:3 Kriteria Warga Pemilik KK Berikut Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Oktober Ini, Cek Faktanya!

BACA JUGA:3 Jenis Burung Perkutut Paling Mahal Perlu Diketahui, Bernilai Ratusan Juta Rupiah dan Bisa Jadi Investasi

Kemudian, bagaimana pula bila ada laki-laki yang ketinggalan Sholat Jumat, karena ketiduran (tapi belum masuk waktu Sholat Ashar)?

Buya Yahya menjelaskan, bahwa bila kondisi tersebut terjadi, maka kita melaksanakan Sholat Dzuhur empat rakaat dan tidak diqadha.

Karena masih masuk waktu dzuhur. 

Qadha adalah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. 

BACA JUGA:Panasnya Terasa Sampai Ubun-Ubun, 3 Daerah Terpanas di Sumatera Barat yang Perlu Kalian Ketahui

BACA JUGA:Wajib Jadi Koleksi, Inilah 4 Batu Akik Penarik Rejeki, Punya Khodam Berkekuatan Khusus

Namun bila ketiduran sampai waktu Ashar, maka sholat diqadha.

Tapi tidak ada qadha Jum’at, karena menurut Buya, Sholat Jumat ada aturannya yakni ada khotibnya dan ada dua kali khutbah. 

“Oleh karena itu yang ketinggalan Sholat Jumat, wajib Sholat Dzuhur,” tuturnya. 

Akan tetapi jika seorang laki-laki masbuk atau datang telat ke masjid, ketika Sholat Jum’at sedang dilaksanakan, maka pada dasarnya Sholat Jum’at dianggap sah, bila kita masih mengikuti satu rakaat. 

BACA JUGA:KISAH SAHABAT NABI: Abbas bin Ubadah, Pelopor Bai’at 70 Orang Muslim

BACA JUGA:Mata Panda Bikin Nggak Percaya Diri, Kenali Penyebabnya dan Cara Mengatasinya

Begitu juga ketika makmum masbuk yang mendapati imam sebelum rukuk rakaat kedua, juga dianggap sah.  

Hal itu berpatokan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Barang siapa mendapati satu rakaat Jumat, maka dia telah mendapat Sholat Jumat." (HR Bukhari). 

Akan tetapi bila makmum mulai sholat ketika imam sudah memasuki rukuk pada rakaat kedua, maka dia tidak dihitung melakukan Sholat Jumat. 

Menurut pendapat ini, orang yang telat Sholat Jumat harus menyempurnakan sholatnya sebagai Sholat Dzuhur. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: