Honda

Batas Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hingga 30 Oktober 2023, Dana Bantuan Cair untuk 2 Bulan

Batas Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hingga 30 Oktober 2023, Dana Bantuan Cair untuk 2 Bulan

Batas Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hingga 30 Oktober 2023 Dana Bantuan Cair untuk 2 Bulan.-palpres.com-

JAKARTA,PALPRE.COM- Bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) yang menunggu proses pencairan Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 alokasi bulan September-Oktober harap bersabar ya.

Karena hingga sampai saat ini tepatnya memasuki 10 hari terakhir dibulan Oktober, Bansos PKH tahap 3 dan BPNT Juli-Agustus belum rampung 100 persen penyalurannya kepada KPM.

Sehingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial masih mengupayakan percepatan pencairan Bansos PKH tahap 3 dan BPNT untuk alokasi bulan Juli-Agustus yang cair lewat kartu KKS Bank Himbara. 

Terbaru, Kementerian Sosial baru saja mengeluarkan 3 surat resmi terkait pencairan bantuan sosial.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Cair Rp400.000, Pastikan Nama Kamu Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH 2023 Telah Tiba, KPM Bakal Terima Uang Bantuan Senilai Rp750.000, Segera Cek di Sini

Adapun tiga surat resmi tersebut yaitu :

1. Surat resmi yang pertama nomor 2604/3.4/bs.00.01/10/2023 perihal Verifikai dan Validai data lanjut usia tunggal usia 70 tahun ke atas. 

Dalam rangka peningkatan layanan program permakanan lanjut usia bagi keluarga tunggal tahun 2023, Kementerian Sosial akan memperluas cakupan target yang sebelumnya berusia 75 tahun ke atas menjadi 70 tahun ke atas.  

Para SDM PKH diinstruksikan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data lanjut usia 70 tahun ke atas sesuai dengan wilayahnya masing-masing. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp2.400.000 Masuk Rekening KPM, Cek Nama Penerimanya Sudah Keluar

BACA JUGA:SELAMAT! 3 Bansos Cair Hari Ini, BLT BPNT Cair Duluan? Cek di Sini

Surat resmi yang kedua nomor 2608/3.4/BS.01.00/10/2023 tentang Percepatan penyaluran dan pendistribusian Buku tabungan/KKS Tahap 3 dan periode penyaluran Juli-Agutus 2023 yang diperuntukkan untuk Kepada Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

Direktorat Jaminan sosial menginstruksikan bank/pos untuk mendistribusikan KKS dan percepatan penyaluran pemanfaatan bansos PKH tahap 3 dan periode Juli-Agustus 2023 untuk KPM yang tidak bertransaksi sampai 30 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: