Honda

Tampung Aspirasi Warga Lempuing dan Lempuing Jaya, Reka Oktarina Ajak Masyarakat Tanggulangi Karhutla

Tampung Aspirasi Warga Lempuing dan Lempuing Jaya, Reka Oktarina Ajak Masyarakat Tanggulangi Karhutla

Anggota DPRD OKI Reka Oktarina melakukan kunjungan kerja ke Lempuing dan Lempuing Jaya-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Kunjungan Kerja dalam rangka Reses 1 Masa Sidang I Tahun 2023-2024.

Salah satunya dilakukan anggota DPRD Kabupaten OKI, Reka Oktarina SKM, yang melakukan kunjungan kerja ke wilayah Lempuing dan Lempuing Jaya, selama sepekan terhitung mulai 17 hingga 22 Oktober 2023.

Dalam kunjungannya ke salah satu desa di Kecamatan Lempuing Jaya, yakni Desa Tanjung Sari 2, sejumlah aspirasi disampaikan warga setempat kepada anggota DPRD OKI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Beberapa aspirasi masyarakat Desa Tanjung Sari 2 itu adalah permasalahan lampu jalan dan jalan penghubung antara Desa Tanjung Sari 2 menuju Desa Rantau Durian 1 sepanjang 2.000 meter dan adanya pembangunan 2 unit jembatan penghubung.

BACA JUGA:Mayoritas Penduduk Desanya Bukan Manusia, Inilah 7 Daerah Tertinggi di Kabupaten Ngawi

BACA JUGA:Peringatan Hari Santri 2023, Kiyai dan Santri di OKI Gelar Istighosah dan Doa Bersama

"Saat kunjungan ke Desa Tanjung Sari 2 pada 17 Oktober 2023, masyarakat setempat cukup antusias.

Masyarakat menyampaikan beberapa keingingan untuk dibangunkan infrastrukfur, diantaranya 2 unit jembatan dan jalan sepanjang 2.000 meter," cetus Reka Oktarina.

Reka Oktarina juga mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.

"Kami mengajak masyarakat Lempuing dan Lempuing Jaya juga untuk bahu-membahu menanggulangi karhutla.

BACA JUGA:Tuah Perkutut Katuranggan Tunjung Biru, Paling Cocok Dipelihara Calon Legislatif

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Cair, 10 Juta Masyarakat Miskin Terima Bantuan Senilai Rp750.000, Cek Nama Anda di Sini

Dan yang terpenting adalah tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ingat, ancaman pidana hukum atas pembakaran hutan dan lahan bisa kurungan penjara dan denda ratusan juta," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: