Honda

Bayar Denda Rp1 Miliar, Ternyata Kasus Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Rugikan Negara Rp116 Miliar

Bayar Denda Rp1 Miliar, Ternyata Kasus Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Rugikan Negara Rp116 Miliar

Ilustrasi Kejaksaan Negeri Palembang yang menerima uang denda dari mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin Rp1 Miliar-wikipedia-

Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar SH MH, melalui Kasi Intelijen Hardiansyah SH MH membenarkan hal tersebut, Kamis 26 Oktober 2023.

Menurut Hardiansyah, pihaknya telah menerima pembayaran uang denda dari H Alex Noerdin.

BACA JUGA:Mobil Canggih Idola Anak Muda, Honda Amaze 2023 Bisa Dikendalikan dengan Sensor Tubuh, Harganya Rp90 Jutaan

BACA JUGA:Pertama di Sumatera Selatan, OKI Tandatangani NPHD Pemilu 2024

"Berdasarkan putusan MA RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp1 Milyar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan," ujarnya.

Dikatakannya, jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin.

"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023.

Pembayaran secara bertahap ini selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas," tuturnya.

BACA JUGA:Berada di Tepian Sungai Musi! Tempat Cafe di Palembang Ini Bisa Melukis Gratis Dengan View Jembatan Ampera

BACA JUGA:Tidak Hanya Menjawab Pertanyaan ‘Apparel adalah’, Anda Bisa Jawab Pertanyaan Seputar Apparel Lainnya di Sini!

Terpisah, Jubir Keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis mengatakan, memang benar beliau menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali (PK) dan ini diatur dalam Undang-Undang.

"Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Alex Noerdin, dan diputus Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi pidana 9 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

BACA JUGA:Terkait 2 Kasus Ini, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Milyar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: