RDPS
Honda

Terkait 2 Kasus Ini, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Milyar

Terkait 2 Kasus Ini, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Milyar

Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar SH MH, melalui Kasi Intel Kasi Intelijen Hardiansyah SH MH, saat memberi keterangan pada pers -Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Mantan Gubernur Sumsel  H Alex Noerdin yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE membayar uang denda Rp 1 Milyar, sesuai putusan Mahkamah Agung RI

Demikian ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar SH MH, melalui Kasi Intel Kasi Intelijen Hardiansyah SH MH, Kamis 26 Oktober 2023.

Menurut Hardiansyah, pihaknya  telah menerima pembayaran uang denda dari Alex Noerdin. 

"Berdasarkan putusan MA RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp 1 Milyar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan," ujarnya.

BACA JUGA:Dugaan Pungli Merebak di Yayasan Rehabilitasi Narkoba di OI, Cek Faktanya

BACA JUGA:Ini 3 Bundelan Berkas Kasus Dana Hibah Bawaslu OI yang Dilimpahkan Kejari

Menurutnya, jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin

"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas," tuturnya.

Diketahui sebelumnya mantan Gubernur Sumsel dua periode H Alex Noerdin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dikonfirmasi Humas PN Palembang Eddy Pahlawi SH MH, saat itu membenarkan bahwa 16 Oktober 2023 PK dari Alex Noerdin, sudah diproses dan diterima serta sudah ditetapkan Majelis Hakimnya. 

BACA JUGA:Siap-siap! 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir akan Mulai Sidang

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya

"Jadi Majelisnya diketahui Dr Eddy Terial SH MH, anggota Fitriadi dan ardian angga," ungkap Eddy Pahlawi, Selasa 17 Oktober 2023 

Dirinya juga mengatakan, 16 Oktober 2023 sudah dilakukan persidangan yang mana pada sidang pertama pihak pemohon sudah membacakan permohonannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: