Citraland
Honda

SIAP-SIAP, Penerima Bansos BPNT Juga Dapat BLT Tambahan dan Sembako, Ini Syarat Penerimanya

SIAP-SIAP, Penerima Bansos BPNT Juga Dapat BLT Tambahan dan Sembako, Ini Syarat Penerimanya

SIAP-SIAP Penerima Bansos BPNT Juga Dapat BLT Tambahan dan Sembako Ini Syarat Penerimanya -palpres.com-

BACA JUGA:Cek Mobile Banking Anda, Saldo Bansos BPNT Rp400.000 Sudah Masuk di 2 Bank

Dan rencananya pemerintah akan kembali menambah periode salur untuk bantuan sembako beras ini hingga bulan Desember 2023 mendatang. 

Kita ketahui bersama jika saat ini Indonesia sedang dilanda kekeringan yang mengakibatkan gagal panen dan produksi padi menurun. 

Hal ini ikut mempengaruhi harga jual beras di Masyarakat, dimana sejak beberapa bulan terakhir harga beras kian melambung tinggi mencapai Rp15.000 per kilogram.

Tentu hal ini juga berdampak kepada pemenuhan pangan Masyarakat miskin dan rentan miskin.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair Rp150.000 sampai Rp500.000, Cek Nama Calon Penerimanya Sudah Keluar di Sini

Sebagai upaya pengendalian inflasi dan menghadapi fenomena kekeringan ini, pemerintah berinisiatif untuk kembali menyalurkan bantuan beras 10 kilogram kepada Masyarakat yang membutuhkan. 

Bantuan yang sebelumnya sudah selesai penyalurannya di semester 1 tahun ini akhirnya kembali dilanjutkan penyalurannya untuk periode bulan September, Oktober dan November 2023.

Syarat utama penerima bantuan ini adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

2. BLT El Nino

BACA JUGA:REZEKI DOBEL, Penerima Bansos BPNT Dapat BLT Tambahan Rp400.000 Cair di Tanggal Ini

BLT tambahan ini akan disalurkan untuk para KPM BPNT selama 2 bulan dengan total penerima 18,8 juta KPM.

Adapun bantuan ini disalurkan kepada masyarakat dikarenakan saat ini Indonesia dihadapkan dalam fenomena Elnino.

Rencananya, bantuan ini akan disalurkan untuk alokasi bulan November dan Desember 2023. 

Sementara mekanisme proses penyaluran BLT El Nino ini apakah akan lewat Bank himbara atau PT Pos Indonesia saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: